Pengacara Lukas Enembe Terjebak Jadi Tersangka Obstruction of Justice
oleh Handra Deddy Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe. Hal yang cukup mengagetkan bahwa tersangka baru itu ialah salah satu pengacara Lukas Enembe.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023 detiknews).
Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.
Dia menyebut sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Sosok pengacara itu, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.
KPK telah menetapkan pengacara dari Lukas Enembe, Â advokat Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe.
Menanggapi hal itu, Koordinator Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus menyebut, KPK saat ini berada dalam kondisi anomali . Alasannya penegak hukum seperti KPK ketika menghadapi profesi Advokat yang sedang menjalankan tugasnya menegakkan hukum malah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan KPK terhadap seorang Advokat atas sangkaan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jelas merupakan tindakan yang bersumber dari keputusan yang bersifat 'contra legem' sehingga menimbulkan anomali yang luar biasa bagi profesi Advokat," kata Petrus.
Petrus menilai, beberapa advokat telah menjadi korban anomali penegakan hukum oleh KPK terutama ketika KPK menerapkan pasal 21 UU Tipikor terhadap profesi advokat. Petrus meyakini, KPK telah mengabaikan ketentuan pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).