Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis Ringan Richard Eliezer Karena Desakan Masyarakat?

22 Februari 2023   21:05 Diperbarui: 22 Februari 2023   21:05 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkinkah seorang hakim bisa terpengaruh dalam membuat putusan karena media sosial ?

Meskipun seorang hakim seharusnya menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku, namun tidak dapat dipungkiri bahwa seorang hakim juga manusia yang dapat terpengaruh oleh berbagai faktor, termasuk pengaruh dari media sosial.

Media sosial dapat mempengaruhi persepsi publik tentang suatu kasus dan mempengaruhi opini dan pandangan orang tentang pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Apabila seorang hakim terpapar pada opini atau pendapat yang tidak berdasar atau terlalu memihak dari media sosial, maka hal itu dapat mempengaruhi putusan hakim dan membuat putusannya tidak adil.

Namun demikian, hakim memiliki kewajiban untuk menjaga independensi dan integritas mereka dalam menjatuhkan putusan. Mereka harus memastikan bahwa keputusan yang mereka buat didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap dalam pengadilan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, hakim perlu menjaga jarak dari pengaruh media sosial dalam menentukan putusan. Mereka juga perlu memastikan bahwa putusan yang mereka buat tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti tekanan politik, opini publik atau media sosial.

Beberapa kasus di dunia dimana hakim terpengaruh dengan media sosial dalam putusannya.

Seiring dengan meningkatnya pengaruh media sosial dalam kehidupan sehari-hari, terdapat beberapa kasus di berbagai negara di mana media sosial diduga mempengaruhi putusan hakim dalam pengadilan. Berikut adalah beberapa contoh kasus tersebut:

1. Kasus Penusukan di Jerman:

Pada 2020, seorang pengungsi Suriah dinyatakan bersalah dalam kasus penusukan di kota Dresden, Jerman. Namun, putusan tersebut menuai kontroversi setelah terungkap bahwa hakim yang menangani kasus tersebut mengambil informasi dari akun media sosial yang bersifat rasis dan xenofobia. Akibatnya, beberapa pihak mempertanyakan keberpihakan hakim dalam menjatuhkan putusan.

2. Kasus Pembunuhan George Floyd di AS:

Dalam kasus pembunuhan George Floyd di Amerika Serikat pada 2020, penggunaan media sosial terbukti sangat signifikan dalam pengaruh publik terhadap keputusan pengadilan. Kondisi sosial-politik Amerika Serikat yang memanas ditambah dengan penggunaan media sosial, membuat keputusan hakim dalam kasus tersebut menjadi sangat dipantau dan dibicarakan oleh publik.

3. Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kanada:

Pada 2018, seorang wanita dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pelanggaran lalu lintas di Kanada. Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan setelah terungkap bahwa hakim yang menangani kasus tersebut mengambil informasi dari akun media sosial yang mengandung konten diskriminatif terhadap perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun