Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gisel, Korban atau Pelaku Pornografi?

7 Januari 2021   06:52 Diperbarui: 7 Januari 2021   07:09 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Instagram/gisel_la)

Pernyataan penyidik didasarkan kepada sanggahan Gisel bahwa pelaku bukanlah dirinya. Namun setelah polisi menyelidiki dengan segala upaya disertai dengan ahli2 Informasi Teknologi,  Gisel menjadi tidak berkutik dan kemudian mengakuinya bahwa pelaku dalam konten video porno adalah benar dirinya. Indikasi itikad buruk, serta menyembunyikan fakta tentunya membuat persepsi penyidik tidak simpatik. Kalau dari awal Gisel mengakui pelaku konten video porno adalah dirinya mungkin akan sedikit berbeda sikap penyidik kepadanya.

Masyarakat masih tertarik mengamati perjalanan kasus konten video porno Gisel dan Nobu, apakah akan ada penahanan terhadap Gisel dan Nobu selanjutnya dalam proses penyidikan. Khusus untuk Gisel akan diperiksa lagi hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilanjutkan dengan penahanan ? Lebih penting lagi apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, apakah hakim yang mengadilinya mempedomani dan menyetujui penafsiran Pasal 4 (1) UU Pornografi sebagaimana pemahaman hakim yang mengadili kasus Ariel Noah?
BERBAGI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun