Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Balik Bisnis Haram Aborsi

25 September 2020   08:28 Diperbarui: 25 September 2020   08:31 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: https://koleksikartunhd.blogspot.com/)

Budaya2 selibrities asing yang dikemas secara apik dalam cerita romantis menarik dan heroik secara sistematis telah hadir dan menggeser konsep tentang perkawinan Indonesia. Perempuan2 Indonesia yang dulunya malu2 mengungkapkan perasaan, takut memperlihatkan keinginan berhubungan, menjadi berubah lebih agresif dengan bungkus tipuan emansipasi wanita. Kalau tidak mempunyai prinsip yang kokoh akan mudah terpengaruh dengan budaya hedonis yang merayap ke pikiran tanpa sadar karena dicekoki film2 yang dikemas secara profesional.

Padahal lembaga perkawinan mengikat insan yang berbeda jenis dalam suatu ikatan sakral. Perikatan lain seperti ikatan bisnis terjadi karena adanya kata sepakat. Berbeda dengan ikatan perkawinan kata sepakat saja tidak cukup untuk terjadinya ikatan perkawinan. Keabsahan ikatan dalam perkawinan harus juga dilakukan demi Tuhan yang maha esa (Pasal 1 Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).

Jadi "berhubungan badan" (sex intercourse) bukan hanya sekedar melampiaskan nafsu tetapi harus dibungkus dengan perkawinan yang sakral demi Tuhan yang maha esa.

Berbeda dengan contoh di film2 yang meracuni bangsa, berhubungan badan tidak membutuhkan lembaga perkawinan. Perkawinan dianggap kuno, "old fashion" tidak menunjukkan kebudayaan yang maju. Perkawinan dianggap mengekang kebebasan dan tidak mencerminkan emansipasi wanita. Berhubungan badan dilihat hanya sebatas seperti kebutuhan ke toilet. Pas lagi kebelet dan kebetulan ada toilet untuk menyalurkannya, silakan melakukannya, setelah selesai kemudian pergi begitu saja dan kalau perlu sebelum pergi bayar terlebih dahulu. Konsep berhubungan badan seperti ini berpotensi akan menghasilkan kehamilan2 yang tidak diinginkan.

Peranan Pemerintah dan Pemuka Agama.

Terhalangnya niat untuk melakukan pernikahan karena kebiasaan, prosesi adat yang tidak perlu, rendahnya pemahaman tentang arti perkawinan merupakan faktor penyebab hubungan antar pasangan yang berpotensi untuk menciptakan kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan yang tidak diinginkan mendorong untuk mengambil tindakan nekad mengugurkan kandungan secara illegal. Keinginan ini menjadi gayung bersambut bagi klinik2,  dukun2 urut untuk beroperasi menjual jasanya untuk melakukan aborsi illegal.

Seandainya bisa menghilangkan kondisi kehamilan yang tidak diinginkan atau minimal menekan angkanya menjadi rendah maka pasar klinik dan dukun pijit untuk berpraktek aborsi menjadi hilang atau berkurang. Hilangnya atau mengecilnya angka populasi orang2 yang menginginkan menggugurkan kandungan secara illegal akan membuat bangkrut atau tutupnya bisnis aborsi illegal. Sehingga kehadiran polisi untuk menegakkan hukum melalui operasi penggerebekan tidak dibutuhkan lagi.

Agar situasi kemudahan melakukan pernikahan dan meningkatkan pemahaman makna perkawinan perlu peranan pemerintah dan pemuka2 agama membuat kegiatan dengan skala prioritas.

Pemerintah sebaiknya melakukan penilaian kembali untuk mempermudah (bukan menggampangkan) regulasi tata cara pernikahan lebih ringkas tanpa mengurangi makna sakralnya. Seharusnya tidak ada lagi stigma di masyarakat ada menikah secara adat, menikah secara agama atau menikah sesuai aturan negara. Istilah tersebut menunjukkan bahwa menikah sesuai aturan negara sulit, sehingga ada yang memilih menikah secara agama atau adat saja.

Begitu juga biaya yang dibebankan kepada pasangan yang menikah sebaiknya hapus saja sama sekali alias gratis dan pemerintah juga memastikan bahwa juga tidak ada biaya2 tidak resmi yang ditagih oknum2 aparatnya. Dengan mempermudah aturan dan menghilangkan biaya, pemerintah telah menciptakan dan mendorong "hubungan halal" bagi rakyatnya, sekaligus akan menghilangkan kehamilan yang tidak diinginkan.

Peranan Pemuka Agama.
 
Harapan besar juga tertumpu kepada pemuka agama untuk bisa mencerahkan masyarakat agar paham perkawinan yang sakral harus bagaimana.
Majelis Ulama Indonesia, Dewan Mesjid, Konferensi Waligereja Indonesia, Pusat Persatuan Umat Budha Indonesia dan lembaga2 dakwah agama lain yang sejenis, seharusnya bisa berperanan besar membuat program dakwah yang lebih fokus untuk mencerahkan masyarakat dari syarat2 dan beban2 yang tidak perlu untuk melangsungkan pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun