Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Seluk-beluk Force Majeure dan Relevansinya di Tengah Covid-19

27 Agustus 2020   06:43 Diperbarui: 1 September 2020   09:23 1640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat (Foto : Bening Air Telaga)

Suatu "perjanjian" membuat para pihak saling terikat untuk menuntut hak dan melakukan kewajiban. Menuntut hak adalah suatu hal yang menyenangkan. 

Hasil dari menuntut hak, para pihak akan mendapat dan/atau menikmati sesuatu. Pihak Pembeli akan dengan senang hati menerima apa yang dibelinya karena itulah tujuannya membeli. 

Penyewa akan senang menempati rumah yang disewa karena dengan demikian bisa istirahat, melakukan kegiatan domestik dan terlindungi dari kerahasiaan dan cuaca. 

Debitur sumringah bisa mencairkan kredit yang diajukan, bukan kebayang mau kawin lagi, tetapi kebayang akan makin berkembang usahanya dengan tambahan modal.

Bagaimana dengan melakukan kewajiban?

Ini adalah masalah yang berat. Di mana=mana kalau sudah melakukan kewajiban, alih-alih merasa senang, malah terasa terbebani. Pada waktu mau membayar uang-uang sewa, kalau bisa diundur akan dilakukan.

Mau bayar cicilan hutang? Wah kalau bisa ngemplang saja.

Adakah suatu keadaan yang tidak perlu melakukan kewajiban atau minimal menunda untuk melaksanakan kewajiban?

Ada! Ini baru asyiiik. Keadaan apakah itu? Ini yang dinamakan keadaan Force Majeure. Tunggu dulu bro. Jangan terlalu senang dulu. Tidak semua keadaan bisa dikatagorikan sebagai keadaan Force Majeure.

Force Majeure

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun