Omnibus Law RUU Cipta Kerja dipersiapkan pemerintah untuk menjawab persoalan dan tantangan dalam menghadirkan ekosistem investasi yang lebih kompetitif serta perluasan lapangan pekerjaan melalui transformasi pelayanan yang cepat, bahkan sejak belum adanya pandemi Virus Corona (Covid-19). Sebagai catatan, terdapat beberapa permasalahan serta tantangan yang dihadapi dalam upaya peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Permasalahan tumpang tindih dan obesitas regulasi serta rendahnya daya saing ekonomi disebabkan oleh ekosistem berusaha yang kurang kondusif, birokrasi yang belum efisien dan High Cost ekonomi sehingga menghambat daya saing ekspor, angkatan kerja didominasi oleh kelompok usia produktif dengan produktivitas masih rendah.
Selain itu, masalah dalam perizinan dan kemudahan berusaha, kurang berkembangnya kelompok UMKM, permasalahan kepastian hukum yang diperburuk dengan tantangan pada saat terjadinya Pandemi Covid-19, bukan saja berdampak terhadap kesehatan masyarakat, namun juga terhadap kondisi ekonomi dan sosial, akibat pembatasan aktifitas (PSBB) untuk pencegahan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19.
Kondisi tersebut mengakibatkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan  cukup menekan perekonomian nasional seperti, penurunan target pertumbuhan ekonomi, terhambatnya kegiatan produksi, baik karena kesulitan bahan baku impor maupun karena terhambatnya ekspor akibat kebijakan lockdown di daerah tujuan, Terganggunya aktivitas ekonomi kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Menurunnya jumlah perusahaan yang mampu melangsungkan usahanya dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, Meningkatnya jumlah pekerja/buruh yang dirumahkan atau mengalami PHK akibat kesulitan ekonomi yang dihadapi perusahaan.
Dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan otomatisasi membawa dampak perubahan signifikan pada dunia kerja, baik dalam bentuk perubahan hubungan kerja, cara kerja, waktu kerja, tempat kerja dan hal pendukung lainnya. Kebijakan Omnibus Law juga dipengaruhi oleh  kompetisi di tingkat internasional dan regional yang semakin ketat, sehingga sangat membutuhkan upaya terobosan agar Indonesia dapat bersaing dengan negara lain.
Langkah penyederhanaan regulasi juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan pekerja / buruh, sekaligus untuk meningkatkan daya saing usaha, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang kompetitif, Perluasan kesempatan kerja perlu dipersapkan pemerintah dalam mendukung upaya tersebut.
Keyakinan pemerintah terhadap RUU Cipta Kerja juga mendorong adanya inisiatif pengajuan draft RUU tersebut kepada DPR, sehingga tidak sepatutnya ada penolakan dari berbagai unsur elemen masyarakat teutama buruh dan pekerja di Papua.Â
Padahal, RUU Cipta kerja sendiri akan berdampak baik bagi kita sehingga nantinya akan menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, menjaga keberlangsungan bisnis dan aktivitas bekerja, serta menjadi solusi dalam meningkatkan perlindungan pekerja / buruh, kemudahan berusaha, serta pengembangan investasi di Indonesia.
Dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintah, sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik dari unsur pekerja dan buruh, pengusaha, hingga para praktisi dan akdemisi di bidang ketenagakerjaan.Â
Berkaitan dengan penundaan pembahasan substansi ketenagakerjaan dalam RUU Cipta di DPR tersebut merupakan arahan Bapak Presiden setelah mempertimbangkan dinamika demokrasi dan aspirasi masyarakat, khususnya perwakilan SP/SB.
Kebijakan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan akses pertisipasi publik untuk membahas materi RUU Cipta Kerja.Â