Tidak ada seseorang pun di dunia ini yang ingin mengalami celaka, termasuk kecelakaan di tempat kerja. Kecelakaan kerja timbul akibat keadaan darurat, yang dapat terjadi kapan pun dan dimana pun tanpa kita duga. Keadaan darurat tersebut bisa muncul dari sebab alami seperti gempa bumi, banjir, dan badai, maupun faktor terlibatnya manusia.Â
Pada era revolusi industri 4.0 kini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berjalan dengan pesat. Perkembangan tersebut turut mendorong kemajuan ekonomi Indonesia, termasuk bidang perindustrian.Â
Hampir setiap perusahaan memanfaatkan teknologi dan mesin yang canggih untuk menunjang proses manufaktur baik industri maupun jasa. Hal tersebut mengakibatkan munculnya potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi, sehingga munculah tuntutan baru dalam menghadapi keadaan darurat.
Sejalan dengan hal itu, maka dibuatlah UU No. 14 Tahun 1969. Undang-undang tersebut berisi tentang pokok-pokok tenaga kerja yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU No. 12 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Untuk mengantisipasi masalah perlindungan tenaga kerja, maka dikeluarkan juga Undang-Undang No. 1 tahun 1970 yang membahas tentang Keselamatan Kerja.Â
Baca juga : Peran K3 dalam Era Revolusi Industri 4.0
Namun Undang-Undang tersebut rupanya belum cukup menyelesaikan permasalahan keselamatan tenaga kerja di Indonesia. Dilansir dari laman katigaku pada April 2016, masih banyak kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia.Â
iantaranya yang terbesar adalah kecelakaan penerbangan Garuda 152, ledakan tambang Sawalunto, runtuhnya Training Center Freeport Big Gossan, ledakan pabrik petasan di Kosambi, serta ledakan Petrowidada yang menyebabkan 2 orang tewas serta 50 orang luka-luka.
Baca juga : Konsep Risiko dan Manajemen Risiko K3
Keadaan darurat adalah keadaan sulit serta  tak terduga yang dapat menimpa siapapun dan membutuhkan penanganan sesegera mungkin. Penanganan pada keadaan darurat dapat berupa pembuatan prosedur tanggap darurat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Prosedur tanggap darurat K3 adalah tata cara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam mengatasi keadaan darurat yang terjadi.Â
Secara garis besar, prosedur tanggap darurat K3 menurut Agus Masroh adalah rencana dalam menghadapi keadaan darurat, pendidikan dan latihan, penanggulangan keadaan darurat, serta pemindahan dan penutupan (Masroh, A : 2013). Contoh prosedur tanggap darurat adalah sebagai berikut.
Baca juga : Instrumen K3 dan Penentuan Prioritas Instrumen K3