Mohon tunggu...
HANA MUTHIA NABILA PUTRI
HANA MUTHIA NABILA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa

NIM 55524110027 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Pajak - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus K12 - Diskursus Transfer Pricing

17 Juni 2025   10:01 Diperbarui: 17 Juni 2025   10:01 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis-Hana Muthia-Gambar 15
Penulis-Hana Muthia-Gambar 15

11. Penguatan Peran Akademisi dan Civil Society

Dalam pengawasan transfer pricing, peran akademisi, LSM, dan masyarakat sipil tidak bisa diabaikan. Transparansi dan akuntabilitas publik sangat penting agar masyarakat memahami bagaimana penerimaan pajak dikelola dan mengapa penghindaran pajak menjadi isu serius.

Lembaga seperti Tax Justice Network, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), dan International Budget Partnership (IBP) telah banyak menyuarakan pentingnya transparansi fiskal dan akuntabilitas dalam pengawasan transfer pricing. Bahkan, beberapa studi menunjukkan bahwa keterlibatan publik dapat meningkatkan kepatuhan sukarela perusahaan dalam menyampaikan dokumentasi transfer pricing.

Perguruan tinggi pun memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan riset empiris, database industri, dan pelatihan bagi aparat pajak dalam isu transfer pricing. Kurikulum perpajakan sebaiknya menyertakan modul khusus tentang praktik transfer pricing dan dampaknya terhadap ekonomi makro.

Penulis-Hana Muthia-Gambar 16
Penulis-Hana Muthia-Gambar 16

Penutup 

Transfer pricing merupakan diskursus perpajakan internasional yang sangat relevan dalam era globalisasi. Di satu sisi, transfer pricing merupakan konsekuensi logis dari eksistensi perusahaan multinasional; namun di sisi lain, praktik ini dapat disalahgunakan untuk penghindaran pajak yang merugikan negara. Oleh karena itu, penting bagi negara seperti Indonesia untuk membangun sistem regulasi dan pengawasan yang ketat, didukung oleh dokumentasi, perjanjian bilateral, dan penguatan kapasitas aparat.

Sebagai agenda strategis, transfer pricing tidak hanya menyangkut aspek fiskal, tetapi juga keadilan distribusi pajak antarnegara. Dengan memperkuat kebijakan transfer pricing yang adil dan transparan, Indonesia dapat menjaga kedaulatan fiskal sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.

Ke depan, tantangan transfer pricing akan semakin kompleks seiring dengan berkembangnya ekonomi digital. Transaksi berbasis aset tidak berwujud seperti hak cipta, paten, dan data pribadi menjadi sulit dinilai harganya secara wajar. Hal ini mendorong munculnya wacana unitary taxation, yaitu pendekatan penentuan pajak berdasarkan aktivitas ekonomi secara global, bukan hanya transaksi individu.

Penulis-Hana Muthia-Gambar 17
Penulis-Hana Muthia-Gambar 17

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun