Mohon tunggu...
Hamsina Halisi 1453
Hamsina Halisi 1453 Mohon Tunggu... Penulis - Nama lengkap Hamsina Halisi, lahir di Ambon 10 September 1986. Saat ini aktif disalah satu organisasi di Indonesia dan komunitas sebagai aktivis dakwah. Selain itu sedang menggeluti dunia kepenulisan.

Menulis adalah cara untuk merubah peradaban dan mengikat ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pinangki: Potret Runtuhnya Langit Keadilan di Indonesia

29 Juni 2021   13:48 Diperbarui: 29 Juni 2021   18:13 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi sorotan publik setelah menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Padahal Pinangki sebagai aparat penegak hukum menjadi makelar kasus (markus) dengan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. (detikNews.com,20/06/21)

Alasan Pengadilan Tinggi (PT) mengurangi masa tahanan Pinangki karena dirinya selaku seorang ibu yang memiliki anak.   Namun hal ini menjadi sorotan publik tatkala keadilan di negeri ini semakin menunjukan kelemahannya. Bagaimana tidak, ketika dihadapkan pada masyarakat biasa yang melakukan kejahatan hukum di negeri ini pun tak tanggung-tanggung menjatuhkan hukuman berat.

Hal ini tak sebanding atas kejahatan para pemegang kekuasaan di negeri ini yang secara terang-terangan melakukan korupsi. Tak bisa dipungkiri bahwa keadilan yang telah dinodai oleh penguasa menjadikan hukum tajam kebawah namun tumpul keatas. Ini pula secara langsung menodai Pancasila atas dasar "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Dalam beberapa kasus yang mencoreng keadilan di negeri ini bisa kita saksikan seperti kasus yang menimpa mantan penyidik KPK, Novel Baswedan di tahun 2017 silam atas kasus penyiraman air keras. Pun halnya Habib Rizieq Syihab (HRS) yang harus dijatuhi hukuman denda sekitar 50 juta rupiah oleh Pemda DKI karena dianggap telah melanggar aturan Pergub terkait Prokes saat beliau pulang dari Arab Saudi November 2020 lalu. Dan yang terakhir beliau baru-baru ini divonis 4 tahun penjara atas kasus menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Kasus Novel Baswedan hingga HRS tersebut menjadi bukti kesekian dan menambah daftar lemahnya keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini. Coba kita bandingkan dengan para elit politik di negeri ini yang secara terang-terangan melakukan, pencucian uang, penipuan dan korupsi justru diberi keringan hukuman bahkan diberi fasilitas dan ruang publik. Sebaliknya, ketika para aktivis dakwah dan ulama selama ini melontarkan kritikan atas kebijakan penguasa justru ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara.

Potret keadilan di negeri ini semakin menunjukan kezaliman para penguasa dalam menetapkan aturan. Tingginya tingkat kejahatan dalam tubuh pemerintah pun menjadi problematika dalam sistem kapitalisme yang menjadikan individu-individu yang tak bertakwa. Hukum yang dibuat berdasarkan hawa nafsu tidak menyentuh pada esensi keadilan yang diharapkan oleh rakyat. Walhasil, imbas dari ketidakadilan inilah yang harus di rasakan oleh masyarakat luas.

Sementara di dalam Islam, keadilan digambarkan bahwasanya para penegak hukum wajib memberi hukuman tanpa pandang buluh tidak melihat antara si miskin atau si kaya. Ia wajib menetapkan hukum seadil-adilnya meskipun itu pejabat negara ataupun kerabatnya.

Disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 135 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabat mu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (untuk kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan untuk menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha teliti terhadap segala sesuatu yang kamu kerjakan." (Q.S An-Nisa: 135)

Dan di ayat lain Allah SWT berfirman yang artinya "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."(Q.S An-Nisa: 58)

Dan ketika keadilan ini tidak ditegakkan sesungguhnya individu tersebut telah jauh dari keberkahan karena hilangnya ketakwaan dalam dirinya. Sebab adil itu dengan ketakwaan dan ketakwaan itulah kunci dari keberkahan. Dan sekiranya mengapa negeri ini masih digoncangkan dengan berbagai problematika umat tersebab hilangnya rasa keadilan dalam menetapkan hukum hingga jauh dari prinsip aturan yang telah ditetapkan Allah SWT yakni syariat Islam. Wallahu A'lam Bishshowab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun