Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alasan Boleh Mengembalikan Suami atau Istri kepada Keluarganya

6 Maret 2023   19:01 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:06 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyebab yang membolehkan suami atau isteri mengembalikan ke keluarganya (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Bukanlah hendak bermaksud menyamakan antara barang dengan manusia, sehingga ketika ada ketidak sesuaian antara yang disampaikan dengan fakta yang ada, terpaksa harus direturn (dikembalikan) kepada pemiliknya atau penjualnya bila barang itu adalah diperoleh melalui akad jual beli. Seperti pernikahan didahului dengan akad nikah yang telah memenuhi syarat dan rukunnya ternyata bisa dikembalikan kepada keluarganya, atas beberapa sebab.

Dalam kitab kifayatul Akhyar disebutkan bahwa, tujuan perkawinan adalah bersenang-senang (istimtak) dan berlaku selamanya (langgeng)  hingga ajal menjemputnya. Maka tidak boleh ada hal-hal atau suasna yang membuat tidak terwujudnya tujuan atau membuat suami isteri menjadi saling menjauhkan diri.

Dalam transaksi jual beli, banyak tertera tulisan "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan", namun bagi penjual yang paham dengan hukum agama biasanya ada kata tambahan, lengkapnya yaitu "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, kecuali sudah ada perjanjian".

Namun perihal perjanjian dalam akad nikah tidak berlaku "tidak dapat dikembalikan"  justru dalam bahasan Kitab Kifayatul Akhyar menyebut dapat dikembalikan, karena adanya penghalang untuk memperoleh kesenangan akibat cacat tertentu. 

DAPAT MENCEGAH BERSETUBUH

Bahwa tujuan terbesar dalam nikah atau perkawinan yaitu terlaksananya persetubuhan. Namun hal itu tidak mungkin bisa dilakukan secara sempurna bagi laki-laki alat kelamin yang terputus dan lemah syahwat. Dalam hal ini disebabkan oleh keberadaan (ketidak sempurnaan kelamin dan tidak dimilika hasrat atau gairah).

Sedang bagi perempuan yang mengakibatkan tidak bisa diperoleh  kenikmatan karena terdapat daging  yang menyengkang pada kemaluannya sehingga membuat tersumbatnya persetubuhan yang disebut dengan rataq., dan qaran yaitu tulang yang berada di dalam vagina yang menghambat persetubuhan.

Adanya gangguan  jiwa juga bisa mengakibatkan terganggunya memperoleh kenikmatan. Gangguan kejiwaan yang sering disebut dengan gila secara permanen atau terputus-putus, apakah bisa diobati atau tidak. Dalam kitab Kifayatul Akhyar dinyatakan juga bahwa pingsang tidak dapat disamakan dengan gila, kecuali ketika sembuh kognisinya tidak dapat fungsi optimal. Bagi manusai yang akal dan jiwanya tidak sempurna membuat pasangannya terjadi was-was.

PENYAKIT LEPRA

Seperti lepra penyakit yang sulit disembuhkan mengakibatkan tubuh menjadi warna merah, kemudian berubah menjadi hitam, kemudian terputus-putus dan jatuh berketul-ketul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun