Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Gosip Kedudukan Anak dan Jawaban Undang-Undang Perkawinan

14 Februari 2023   14:22 Diperbarui: 18 Februari 2023   08:16 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai bukti sahnya perkawinan adalah diterimanya Kutipan Akta Nikah oleh Pegawai Pencatat Nikah di tempat pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah. 

Dalam hal ini sebenarnya masih ada perdebatan ketika pernikahannya di masa hamil sang perempuan. Seperti yang disebut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa wanita hamil bisa dinikahkan dengan lelaki yang menghamili.

Bila perkawinan di masa kehamilan dinyatakan sah, maka secara otomatis anak yang dilahirkannya juga menjadi anak sah. tanpa harus ada tafsiran lain.

TIDAK MENDAPAT BUKU NIKAH

Bagaimana dengan perkawinan yang dilaksanakan oleh oknum tertentu tetapi tidak dikeluarkan kutipan akta nikah atau buku nikah ?. Inilah gosip selalu berkembang dalam masyarakat.

Di masa lampau, masih banyak perkawinan yang dilakukan oleh orang "yang dianggap tokoh atau ditokohkan" dengan menghadirkan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) tetapi tidak dicatat dan tidak diberi buku nikah. 

Biasanya pegawai KUA yang hadir dalam suatu perkawinan yang tidak tercatat adalah mereka mewakili dirinya sendiri, tidak mendapat tugas dari atasannya, atau bahkan tanpa sepengetahuan atasan dan mitra kerjanya.

Kebiasaan masyarakat pada masa pra reformasi, tidak banyak yang memberikan perhatian  kepada keberadaan buku nikah. 

Mereka lebih mengutamakan keabsahan pelaksanaan, yang penting sudah diakad sah baik oleh kiai (tokoh agama) atau pegawai KUA. Sama sekali tidak dipertanyakan buku nikah. 

Setelah dibutuhkan buku nikah dalam suatu pengurusan misal akta kelahiran anak, jual beli tanah, urusan perbankan  dan lainnya, mereka menanyakan kepada modin atau pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N).

Lalu pak modin menjawab "kapan ya akadnya, saya lupa sama sampean", wah... ini alamat  tidak ditemukan buku nikahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun