WALI BERADA DI TEMPAT JAUH
Dalam hal calon isteri tidak tinggal bersama walinya, atau wali di tempat yang jauh dan masih di ketahui alamatnya serta bisa dihubungi, namun tidak bisa hadir saat akad nikah, PMA nomor 20 Tahun 2019 memberi solusi sebagaimana tertera dalam  pasal  12 Ayat (5) bila wali tidak dapat hadir dapat membuat taukil wali dihadapatan kepala KUA setempat (domisili sekarang) atau di KBRI bila berada di luar negeri.
Namun bila wali tidak diketahui alamatnya dan tidak bisa dihubungi, maka calon mempelai perempuan membuat pernyataan dihadapan dua saksi dan mengetahui kepala desa.
Peraturan tentang perkawinan telah memberi jalan mudah tentang perwalian, maka pilih dan pastikan wali nikah tepat sesuai dengan syarat yang ditetapkan, baik undang-undang ataupun hukum agama
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI