Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kegelisahan Mendapatkan Hak Perwalian bagi Orangtua yang Cerai dan Masalah Seputar Wali Nikah

25 Januari 2023   13:49 Diperbarui: 25 Januari 2023   14:07 1624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tetap bisa menjadai wali walaupun tidak bisa hadir dalam akad nikah, caranya membuat taukil wali (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

WALI BERADA DI TEMPAT JAUH

Dalam hal calon isteri tidak tinggal bersama walinya, atau wali di tempat yang jauh dan masih di ketahui alamatnya serta bisa dihubungi, namun tidak bisa hadir saat akad nikah, PMA nomor 20 Tahun 2019 memberi solusi sebagaimana tertera dalam  pasal  12 Ayat (5) bila wali tidak dapat hadir dapat membuat taukil wali dihadapatan kepala KUA setempat (domisili sekarang) atau di KBRI bila berada di luar negeri.

Tetap bisa menjadai wali walaupun tidak bisa hadir dalam akad nikah, caranya membuat taukil wali (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Tetap bisa menjadai wali walaupun tidak bisa hadir dalam akad nikah, caranya membuat taukil wali (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Namun bila wali tidak diketahui alamatnya dan tidak bisa dihubungi, maka calon mempelai perempuan membuat pernyataan dihadapan dua saksi dan mengetahui kepala desa.

Wali yang tidak diketahui keberadaannya bisa langsung beralih ke wali hakim asal ada pernyataan calon isteri (sumber gambar : Hamim Thohari)
Wali yang tidak diketahui keberadaannya bisa langsung beralih ke wali hakim asal ada pernyataan calon isteri (sumber gambar : Hamim Thohari)

Peraturan tentang perkawinan telah memberi jalan mudah tentang perwalian, maka pilih dan pastikan wali nikah tepat sesuai dengan syarat yang ditetapkan, baik undang-undang ataupun hukum agama

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun