Kedudukan dan keberadaan wali dalam perkawinan sangatlah strategis dan wajib adanya, namun tidak semua orang bisa menunjuk diri menjadi wali atau ditunjuk oleh calon mempelai bertindak sebagai wali. Artinya wali nikah memiliki ketentuan khusus yang harus ditaati.
Namun kenyataannya tidak semua wali ( yang berhak menjadi wali, utamanya ayah kandung dari mempelai perempuan) bersedia menjadi wali atas anak kandungnya, dikarenakan  perceraian. Â
Kasus perceraian tidak saja memutus hubungan suami isteri, kadang juga disertai dengan putusnya komunikasi anak dengan kedua orang tuanya. Dalam kehidupan sosial, Setelah terjadinya peceraian maka keduanya berubah kedudukannya dari suami isteri menjadi mantan suami isteri. Namun hak itu tidak berlaku untuk anak keturunannya, tidak ada mantan anak dan tidak ada mantan orang tua.
Karena tidak ada mantan anak dan mantan orang tua, maka kewajiban seorang ayah dalam hal perwalian kepada anak perempuannya terus berlaku sepanjang hukum memperbolehkannya. Begitu pula anak harus meminta kepada ayahnya untuk menjadi wali dalam perkawinannya.
Beberapa fakta yang ada ketika orang tuanya bercerai terdapat hambatan atau tidak semulus jalan tol saat anak ingin mendapatkan hak perwalian kepada ayah kandungnya.Â
Berikut beberapa penyebab orang tua tidak mau (enggan atau menolak) menjadi wali bagi anaknya yang berada dalam pengasuhan sang ibu
IMBAS DENDAM KEPADA MANTAN ISTERI
Salah satu hal fundamental alas perceraian adalah ketidak cocokan antar kedua belah pihak, lalu menyisakan luka dalam hati. Â suami membenci isteri dan isteri dendam kepada suami
Dendam yang lahir dari luka dan kegagalan mempertahankan ikatan keluarga sebagian terbawa hingga anak turunnya. Termasuk salah satunya adalah masalah perwalian anak ketika menikah.Â