Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perlunya Proses Demokrasi Terkait Mitigasi Covid-19 dalam Mencapai 3 Agenda Pembangunan Global

24 September 2020   09:50 Diperbarui: 24 September 2020   10:51 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: wartaekonomi.co.id

PENDAHULUAN

Sejak ditetapkan International Day of Democracy pada tanggal 15 September tahun 2007 oleh PBB, menuntut seluruh pemerintah dunia agar berupaya memajukan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi (United Nations, "International Day of Democracy 15 September"). 

International Day of Democracy ini diperingati pertama kali pada tahun 2008 sebagai wadah untuk merefleksi kondisi demokrasi di dunia sehingga dapat terciptanya demokrasi yang ideal ((Inter-Parliamentary Union, "International  Day of Democracy"). Hakikat demokrasi pada dasarnya adalah perwujudan dari nilai-nilai kemerdekaan, penghargaan dan perlindungan atas hak asasi manusia, serta pemenuhan terhadap segenap hak asasi warga negara. 

Nilai-nilai dasar tersebut juga termaktub di dalam Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Selain itu demokrasi juga menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya dalam mencapai kesehatan yang baik dan juga kesejahteraan. 

Namun di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, tentu telah menimbulkan berbagai macam persoalan, baik itu dari aspek kesehatan dan juga ekonomi, sehingga akan menghambat proses dari tujuan pembangunan berkelanjutan.

Sejak ditetapkannya Covid-19 oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020, maka penanggulangan Covid-19 tidak lagi menjadi tanggungjawab satu negara saja, melainkan menjadi tanggung jawab semua negara. Oleh karena itu, sebagai perwakilan langsung rakyat, anggota parlemen berada di posisi yang tepat untuk membawa suara rakyat ke arena internasional dan memastikan implementasi komitmen global di tingkat nasional.


Anggota parlemen dapat berkontribusi membawa pesan-pesan dari konstituen dan warga Negara untuk penguatan sistem multilateral dan tatanan internasional yang lebih demokratis dan inklusif, salah satunya yakni melalui peran Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).

PEMBAHASAN

Salah satu ungkapan dari Presiden Parlemen Eropa, David Sassoli tentang semangat demokrasi yang harusnya tidak pernah luntur meski di tengah pandemi Covid-19 ini yaitu "Demokrasi seharusnya tidak dihentikan oleh virus, justru kita memerlukan proses demokrasi dalam membantu kita mengatasi kedaruratan ini" (Europarl.europa.eu, "How Parliament Works During a Pandemic").

Kedaruratan yang kita rasakan saat ini tidak hanya terbatas pada aspek kesehatan namun juga mengancam perekonomian hingga akhirnya menghambat Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya berkaitan dengan kesehatan yang baik dan juga kesejahteraan. Untuk dapat mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya kesehatan dan kesejahteraan rakyat, tentu harus didasarkan pada lima pilar kenegaraan, salah satunya adalah demokrasi (Jimly Asshiddiqie, "Gagasan Negara Hukum Indonesia", hlm. 14).

Ketika proses demokrasi menjadi salah satu prasyarat dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di tengah pandemi ini, tentu penguatan demokrasi menjadi aspek yang sangat penting. Penguatan demokrasi ini dapat dilakukan melalui optimalisasi peran parlemen dalam menyerap aspirasi rakyat bahkan mulai dari tingkat daerah sehingga nantinya dapat dibawa ke dunia internasional.

Parlemen sebagai representasi rakyat merupakan konsekuensi logis dari negara demokrasi. Parlemen merupakan salah satu institusi krusial bagi demokrasi di Indonesia. Parlemen memiliki beberapa fungsi. Salah satunya yakni fungsi representatif merujuk pada fungsinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, sehingga parlemen harus mewakili dan mengekspresikan kepentingan dan pendapat masyarakat. 

Optimalisasi peran parlemen dalam hal penguatan demokrasi di level daerah bisa dimulai dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD merupakan lembaga yang sentral dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah khususnya dalam hal menyerap aspirasi rakyat. Mengingat masalah Covid-19 yang sedang kita hadapi saat ini, membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dalam proses penanggulangannya.

Peran parlemen dalam menyerap aspirasi rakyat di saat pandemi seperti ini sangat dibutuhkan, hal ini bertujuan sebagai upaya percepatan dalam proses mitigasi Covid-19, sehingga tujuan dalam menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat juga cepat tercapai. Upaya untuk mencapai goal 3 agenda pembangunan global ini nantinya oleh parlemen dikomunikasikan dan diaplikasikan mulai dari tingkat daerah dan pedesaan, antara lain melalui: kerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan juga universitas.

Untuk menunjang upaya pencapaian goal 3 pembangunan global tersebut secara menyeluruh, DPR RI memiliki alat kelengkapan dewan, yaitu BKSAP DPR RI. BKSAP nantinya akan mendukung Pemerintah Daerah untuk berinisiatif dalam menjalin kerja sama internasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Internasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam kerangka mitigasi Covid-19 untuk mencapai kesehatan yang baik dan juga kesejahteraan.

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) merupakan Alat Kelengkapan Dewan yang dibentuk untuk menjadi ujung tombak diplomasi parlemen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Dengan fungsinya sebagai gerbang diplomasi parlemen, BKSAP diharapkan mampu untuk membawa kepentingan-kepentingan nasional, khususnya dalam hal mitigasi pandemi Covid-10 sebagai upaya untuk mencapai goal 3 pembangunan global.

BKSAP sendiri memiliki fungsi untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, termasuk berbagai organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan anggota parlemen (DPR RI, "Tentang Badan Kerjasama Antar Parlemen").

Selain itu, BKSAP juga berperan dalam memberikan perspektif baru dalam meningkatkan fungsi parlemen yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam merespon berbagai masalah global, termasuk penanganan Covid-19 yang saat ini telah menjadi tantangan kesehatan global.

Dengan melihat permasalahan yang ada selama ini, dalam kunjungan kerjanya ke daerah, baik kunjungan kerja spesifik ataupun kunjungan kerja reses, anggota DPR RI seringkali tidak mengetahui program-program di daerah, baik itu capaiannya maupun kendala-kendalanya. Terlebih lagi di masa Covid-19 ini. Atas dasar itu penguatan demokrasi merupakan salah satu upaya yang sangat penting untuk dilakukan. Penguatan demokrasi ini bisa dilakukan melalui beberapa pendekatan, salah satunya adalah melalui pelibatan publik.  

Adapun yang pertama harus dilakukan adalah rapat koordinasi antara BKSAP bersama pimpinan DPR RI. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan kajian, menghimpun data dan informasi mengenai kepentingan nasional terhadap isu-isu internasional sebagaimana tugas BKSAP yang diatur dalam Pasal 76 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib.

Kajian ini nantinya dilakukan berdasarkan hasil pendataan survey oleh DPRD Kab/Kota di tiap-tiap daerah. Hal tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan program reses DPRD untuk kemudian bekerjasama dengan LSM setempat. Selanjutnya LSM, bersama dengan DPRD melakukan Koordinasi dengan kepala desa untuk melakukan sosialisasi bersama dengan masyarakat, yang nantinya diwakilkan oleh RT, Kepala Dusun maupun tokoh-tokoh masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dari sosialisasi ini kemudian dilakukan Pendataan aspirasi kuisioner mengenai kendala, serta kekurangan yang dialami masyarakat selama pandemi ini berlangsung. Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya dilakukan pengumpulan data oleh LSM dan kepala desa. 

Adapun mekanisme selanjutnya adalah dilakukan pertanggungjawaban laporan dan penyampaian transparansi kepada masyarakat, yang nantinya dapat diwakilkan oleh RT/RW setempat, sehingga poin-poin yang sudah disampaikan ke DPRD diketahui oleh masyarakat. Setelah itu, hasil pendataan di sampaikan ke DPRD Kab/Kota oleh LSM setempat untuk kemudian disampaikan ke DPR RI.

Selain melakukan koordinasi dan komunikasi secara langsung ke masyarakat dengan melibatkan pemerintah desa dan LSM, DPRD juga bisa melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah dengan melibatkan universitas. Universitas bisa dikatakan juga merupakan representasi dari masyarakat, karena mereka juga hadir dari lembaga-lembaga penelitian. 

Tujuannya adalah untuk menyerap berbagai masukan yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi selama pandemi dalam kerangka mitigasi Covid-19, sehingga upaya untuk mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat bisa cepat terealisasikan.

Adapun beberapa inovasi sudah dilakukan oleh BKSAP dalam hal pelibatan publik, salah satunya yakni BKSAP Day. Program ini merupakan inisiatif Pimpinan BKSAP untuk menghadirkan BKSAP ke masyarakat luas sekaligus berinteraksi, berdialog hingga bersosialisasi dengan mereka. Namun di tengah pandemi seperti sekarang ini, tentu BKSAP Day yang tadinya bisa dilakukan secara offline harus dilakukan secara online. 

Caranya yaitu dengan mengoptimalkan media online seperti membuat webinar-webinar nasional maupun internasional sebagai upaya pelibatan publik yang lebih luas. Hal ini mengingat bahwa tidak jarang beragam aktivitas, posisi internasional hingga lobi-lobi yang dilakukan para pelaku diplomasi parlemen selama ini kurang terpantau masyarakat secara luas.

Dengan membuat webinar nasional maupun internasional secara berkala tentu menjadi sarana dalam memperkenalkan BKSAP ke dunia akademik, khususnya bagi para mahasiswa agar perspektif generasi muda Indonesia terbuka mengenai dunia internasional dan diplomasi yang juga dilakukan parlemen serta dapat memberikan saran dan sumbangsih pemikiran terhadap permasalahan Covid-19 yang dihadapi Indonesia saat ini.

Setelah melakukan berbagai macam pendekatan di atas, data atau informasi yang sudah diperoleh terusebut kemudian dikaji oleh BKSAP bersama dengan Pimpinan DPR RI untuk merumuskan solusi dan poin-poin penting baik itu berupa kebijakan maupun program-program yang nantinya bisa disampaikan di dunia internasional. 

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi tidak hanya oleh Indonesia namun juga berbagai negara di dunia, nantinya diharapkan melalui organisasi parlemen, seperti AIPA (Asean Inter-Parliamentary Assembly) mampu dirumuskan berbagai solusi dalam menghadapi krisis yang terjadi saat ini.

Sehingga AIPA tidak hanya berfungsi sebagai platform bertukar informasi secara reguler atau melakukan assembly semata, akan tetapi, sebagai pusat informasi Covid-19 di Asia Tenggara dalam penanganan Covid-19 serta dampak terkaitnya. 

Disamping itu, BKSAP DPR RI juga diharapkan untuk melakukan komunikasi secara rutin dengan Kantor Perwakilan WHO Indonesia dengan BKSAP DPR RI, sebagai sarana untuk mengembangkan pusat Myth-Buster dalam parlemen termasuk untuk memberikan perkembangan terbaru dari penanganan Covid-19, baik dalam hal pengembangan vaksin dan lain sebagainya.

Dengan demikian, diharapkan upaya untuk mewujudkan kesehatan yang baik dan kesejahteraan bagi masyarakat dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam alenia ke-4 pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Sehingga hal tersebut pun dapat sejalan dengan teori negara kesejahteraan (Welfare State), yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg bahwa negara harus secara aktif dalam mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakatnya (Kranenburg, R. dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum. 1989 -- 16), salah satunya yakni dalam hal pemenuhan hak dasar warga negaranya, seperti kesehatan dan juga perekonomian.

KESIMPULAN

Sejak penetapan Covid-19 oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi global, maka penanggulangan Covid-19 tidak hanya menjadi tanggungjawab satu negara saja, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab semua negara. Pandemi Covid-19 yang dihadapi oleh hampir seluruh negara di dunia ini tidak hanya menyerang sektor kesehatan semata, namun juga sektor perekonomian. 

Oleh karena itu, mitigasi Covid-19 ini menjadi tanggungjawab bersama. Dalam hal ini, sebagai perwakilan langsung rakyat, anggota parlemen berada di posisi yang tepat untuk membawa suara rakyat ke arena internasional dan memastikan implementasi komitmen global di tingkat nasional.

Parlemen sebagai representasi rakyat melalui alat kelengkapan dewannya yakni BKSAP merupakan tonggak utama atau gerbang diplomasi antara Indonesia dengan dunia internasional. Sebagai representasi kedaulatan rakyat, parlemen membutuhkan proses demokrasi untuk mengatasi kedaruratan yang sedang dihadapi oleh indonesia saat ini. 

Proses demokrasi tersebut adalah dengan melibatkan publik seluas mungkin, sehingga permasalahan serta kendala yang dihadapi oleh masyarakat bisa diketahui dengan cepat, dengan demikian proses mitigasi Covid-19 juga bisa cepat dilaksanakan dan sesuai dengan sasaran. Mitigasi Covid-19 yang sesuai sasaran dan tujuan inilah yang nantinya akan membawa Indonesia pada tujuan pembangunan global yakni kesehatan yang baik dan juga kesejahteraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun