Itulah yang menjadi persoalan. Memang Tania menyampaikan tugas 'mengawas' saya secara lisan, tapi tentu saja itu tidak cukup. Akibatnya, saya menyampaikan pada beliau kalau saya lebih baik menjadi guru di bimbel daripada menjadi 'pengawas' yang tidak jelas jobdesk-nya.
Juga campur adiknya tugas guru dengan menerima pendaftaran murid baru dan pembayaran uang bimbel. Rangkap jabatan ini membuat pusing dan menurut saya, wajar jika guru 'agak' berperilaku dan berkata sedikit ketus, karena lagi mengajar, tiba-tiba ada distraksi.
"Tolong, Pak Anton, nasihati para guru itu, kalau berhadapan dengan orang tua murid, harus berkata dan bersikap sopan dan ramah. Mereka kan pelanggan kita," curcol Tania dalam panggilan WhatsApp beberapa hari yang lalu.
Respon saya? Di balik telepon, saya cuma senyum. Tentu saja, Tania tidak tahu kalau saya melakukan itu.
Solusi:
Job description atau deskripsi pekerjaan harus jelas dan tertuang secara tertulis. Hitam di atas putih. Sebelum guru bertugas untuk pertama kalinya. Dengan begitu, tidak ada kebingungan atau ketidaknyamanan dalam menjalankan tugas.
Tania sebagai pimpinan seharusnya sudah menjabarkan secara jelas dan terang benderang secara tertulis di atas kertas; dan meminta calon guru bimbel yang sudah diterima untuk membaca kewajiban-kewajiban di dalam menjalankan pekerjaan yang mereka akan emban nanti. Dan kalau para calon guru setuju, mereka membubuhkan tanda tangan sebagai tanda kalau mereka menyepakati jobdesc yang diberikan.Â
Dengan begitu, tanggung jawab guru jelas dan transparan. Tidak tumpah tindih dan tidak rangkap jabatan, meskipun itu anak sendiri atau masih ada hubungan keluarga.
2. Tidak ada kesepakatan kerja secara tertulis
Kesepakatan kerja lebih luas dari sekadar jobdesc. Di kesepakatan kerja, ada hak-hak pegawai yang harus pimpinan bisnis bimbel penuhi.
Hak-hak ini tidak terlihat secara nyata. Bukan sekadar honor per bulan, tapi juga ketepatan dalam pemberian honor di tanggal tertentu juga memberikan keamanan dan kenyamanan pegawai dalam bekerja.
Sayangnya, surat yang menyatakan kesepakatan kerja yang membahas hak, kewajiban, dan pernak-pernik yang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu bimbel dan pegawai, tidak ada sampai tulisan ini saya buat.
Solusi:
Surat kesepakatan kerja yang menyangkut hak, kewajiban, dan pernak-pernik lainnya harus ada karena supaya menjadi jelas dan terang benderang posisi di dalam bimbel dimana para guru dan pegawai bekerja.