Mohon tunggu...
Dian Kusumanto
Dian Kusumanto Mohon Tunggu... Warga Perbatasan

Berbagi Inspirasi dari Batas Negeri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikap Islam Terhadap LGBT Di Berbagai Negara Maupun Madzhab Agama

17 Maret 2025   07:14 Diperbarui: 17 Maret 2025   07:14 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gerakan Anti LGBT (voi.com)

Hadis tentang Fitnah dan Kerusakan Moral
"Sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth." (HR. Tirmidzi, Ahmad)

  • Nabi SAW sangat mengkhawatirkan penyebaran perilaku homoseksual di kalangan umat Islam.

2. Sikap Mazhab dalam Islam

A. Mazhab Hanafi

  • Homoseksualitas dianggap dosa besar, tetapi hukumannya tidak secara eksplisit ditentukan dalam fiqih Hanafi.
  • Sebagian ulama Hanafi mengusulkan hukuman ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh penguasa berdasarkan pertimbangan tertentu).

B. Mazhab Maliki

  • Imam Malik berpendapat bahwa pelaku homoseksualitas harus dihukum mati, baik ia sudah menikah atau belum.
  • Pendapat ini merujuk pada hadis Nabi SAW tentang hukuman bagi pelaku homoseksual.

C. Mazhab Syafi'i

  • Imam Syafi'i juga menganggap homoseksualitas sebagai dosa besar.
  • Jika pelakunya sudah menikah, hukumannya seperti pezina (rajam), dan jika belum menikah, dikenakan hukuman cambuk atau hukuman lain yang ditentukan penguasa.

D. Mazhab Hanbali

  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang paling keras, menyatakan bahwa pelaku homoseksualitas harus dihukum mati, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi.

3. Sikap Negara-Negara Islam terhadap LGBT

Negara yang Melarang dan Memberikan Hukuman Berat

  • Arab Saudi, Iran, Pakistan, Afghanistan, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya menerapkan hukum Islam secara ketat.
  • Di beberapa negara ini, homoseksualitas dapat dihukum mati atau hukuman berat lainnya.

Negara yang Menolak tetapi Tidak Memberikan Hukuman Keras

  • Indonesia, Malaysia, Mesir, Turki, dan beberapa negara lainnya menganggap homoseksualitas bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi tidak semua menerapkan hukuman pidana secara ketat.
  • Di Indonesia, LGBT masih ditolak secara sosial dan budaya, tetapi tidak ada hukum yang secara khusus menghukum homoseksualitas kecuali dalam konteks perbuatan asusila di depan umum atau UU ITE terkait pornografi.

Negara Islam yang Mulai Toleran atau Longgar

  • Turki dan beberapa negara lain yang lebih sekuler mulai menunjukkan toleransi dalam beberapa aspek, meskipun mayoritas masyarakatnya masih menolak LGBT berdasarkan ajaran Islam.

Kesimpulan

  1. Islam secara tegas menolak perilaku LGBT berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Hadis.
  2. Semua mazhab dalam Islam sepakat bahwa homoseksualitas adalah dosa besar, tetapi mereka berbeda dalam penerapan hukuman.
  3. Negara-negara Islam memiliki sikap yang berbeda-beda terhadap LGBT, dari hukuman mati hingga sekadar penolakan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun