Hukum Islam menawarkan solusi yang lebih cepat, lebih adil, dan lebih mempertimbangkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Sistem ini lebih efektif dalam memberikan efek jera tanpa harus membebani negara dan tetap memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Selanjutnya akan dijelaskan konsepsi Sistem Hukum Islam dan juga Sistem Peradilan Islam itu.
Konsepsi Sistem Hukum Islam dan Sistem Peradilan Islam
Hukum Islam bukan hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi merupakan sistem komprehensif yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Sistem ini berlandaskan pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan masyarakat, dengan tujuan utama menegakkan hukum Allah di dunia.
Untuk memahami sistem hukum Islam secara menyeluruh, kita harus melihat dua aspek utamanya: Sistem Hukum Islam (substansi hukum) dan Sistem Peradilan Islam (mekanisme penerapan hukum).
1. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam memiliki dasar yang kuat dari wahyu Allah dan Sunnah Rasulullah. Hukum ini dirancang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban individu, keluarga, dan masyarakat, serta menjaga lima unsur utama dalam kehidupan (maqashid syariah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
a. Sumber Hukum Islam
- Al-Qur'an -- Firman Allah sebagai sumber utama hukum Islam.
- Hadis/Sunnah Rasulullah -- Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad yang menjadi pedoman dalam menjalankan hukum.
- Ijma' (Konsensus Ulama) -- Kesepakatan ulama dalam menetapkan hukum Islam dalam perkara yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur'an dan Hadis.
- Qiyas (Analogi)Â -- Menetapkan hukum suatu perkara baru berdasarkan kasus yang memiliki kemiripan hukum yang sudah ada dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Baca juga: Hukum Islam Lebih Keren, Lebih Futuristik Dan Lebih Manusiawi Dibanding KUHP Warisan Kolonialb. Kategori Hukum dalam Islam
Hukum Islam dikategorikan ke dalam tiga jenis utama: