Dalam Islam, hukuman atau denda (kafarat) tidak hanya berfungsi sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai alat perbaikan sosial dan spiritual. Tujuannya bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga membantu pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
1. Hukuman yang Bersifat Perbaikan Sosial
Beberapa bentuk hukuman dalam Islam diarahkan untuk memperbaiki kondisi sosial, terutama dengan membantu orang lain. Contohnya:
a. Membebaskan Budak
Membebaskan budak adalah kafarat dalam beberapa kasus, seperti:
- Bersumpah palsu (QS. Al-Ma'idah: 89).
- Membunuh orang beriman secara tidak sengaja (QS. An-Nisa: 92).
- Melakukan zhihar (suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya dalam larangan menikah) (QS. Al-Mujadilah: 3).
Pada zaman dahulu, hal ini sangat berdampak sosial karena membantu menghapus perbudakan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
b. Memberi Makan Fakir Miskin
Banyak bentuk pelanggaran dalam Islam yang bisa ditebus dengan memberi makan fakir miskin, misalnya:
- Jika seseorang tidak bisa berpuasa karena sakit yang tidak bisa sembuh, ia wajib memberi makan orang miskin (QS. Al-Baqarah: 184).
- Jika seseorang melanggar sumpahnya, maka ia harus memberi makan 10 orang miskin (QS. Al-Ma'idah: 89).
- Jika seseorang melakukan hubungan suami-istri saat berpuasa Ramadan, maka salah satu kafaratnya adalah memberi makan 60 orang miskin (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menghukum, tetapi juga mendorong kesejahteraan sosial dengan memastikan orang miskin mendapatkan makanan.
2. Hukuman yang Bersifat Perbaikan Ibadah