Mohon tunggu...
Dian Kusumanto
Dian Kusumanto Mohon Tunggu... Warga Perbatasan

Berbagi Inspirasi dari Batas Negeri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman Dalam Islam Juga Ada Aspek Perbaikan Sosial dan Spiritual, Bukan Sekadar Memberikan Efek Jera Saja

10 Maret 2025   18:05 Diperbarui: 10 Maret 2025   20:34 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukuman Cambuk (hukumku.id)

Dalam Islam, hukuman atau denda (kafarat) tidak hanya berfungsi sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai alat perbaikan sosial dan spiritual. Tujuannya bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga membantu pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

1. Hukuman yang Bersifat Perbaikan Sosial

Beberapa bentuk hukuman dalam Islam diarahkan untuk memperbaiki kondisi sosial, terutama dengan membantu orang lain. Contohnya:

a. Membebaskan Budak

Membebaskan budak adalah kafarat dalam beberapa kasus, seperti:

  • Bersumpah palsu (QS. Al-Ma'idah: 89).
  • Membunuh orang beriman secara tidak sengaja (QS. An-Nisa: 92).
  • Melakukan zhihar (suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya dalam larangan menikah) (QS. Al-Mujadilah: 3).

Pada zaman dahulu, hal ini sangat berdampak sosial karena membantu menghapus perbudakan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

b. Memberi Makan Fakir Miskin

Banyak bentuk pelanggaran dalam Islam yang bisa ditebus dengan memberi makan fakir miskin, misalnya:

  • Jika seseorang tidak bisa berpuasa karena sakit yang tidak bisa sembuh, ia wajib memberi makan orang miskin (QS. Al-Baqarah: 184).
  • Jika seseorang melanggar sumpahnya, maka ia harus memberi makan 10 orang miskin (QS. Al-Ma'idah: 89).
  • Jika seseorang melakukan hubungan suami-istri saat berpuasa Ramadan, maka salah satu kafaratnya adalah memberi makan 60 orang miskin (HR. Bukhari dan Muslim).

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menghukum, tetapi juga mendorong kesejahteraan sosial dengan memastikan orang miskin mendapatkan makanan.

2. Hukuman yang Bersifat Perbaikan Ibadah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun