Mohon tunggu...
Dian Kusumanto
Dian Kusumanto Mohon Tunggu... Warga Perbatasan

Berbagi Inspirasi dari Batas Negeri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Islam Tidak Selalu Menggunakan Hukuman Penjara Seperti Yang Diterapkan Banyak Negara

10 Maret 2025   14:12 Diperbarui: 10 Maret 2025   14:12 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum dan keadilan (sindonews.com)

Dalam Islam, bentuk hukuman bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Islam tidak selalu menggunakan hukuman penjara seperti yang diterapkan dalam hukum positif di banyak negara modern. 

Hukum Islam lebih menekankan pada keadilan, efek jera, dan pemulihan individu serta masyarakat. Berikut adalah beberapa bentuk hukuman dalam Islam:

1. Hukuman Hudud (Had) -- Hukuman Tetap dalam Al-Qur'an dan Hadis

Hudud adalah hukuman yang ditetapkan oleh Allah dan tidak bisa diubah atau dikurangi. Hukuman ini diberlakukan untuk pelanggaran berat yang merusak tatanan sosial. Contohnya:

  • Zina: Dihukum cambuk 100 kali bagi yang belum menikah (QS. An-Nur: 2). Jika sudah menikah dan berzina, hukumannya adalah rajam (dilempari batu sampai mati) sesuai dengan hadis Nabi.
  • Pencurian: Potong tangan jika terbukti mencuri dengan jumlah tertentu (QS. Al-Ma'idah: 38).
  • Qadzaf (Menuduh Zina Tanpa Bukti): Dicambuk 80 kali (QS. An-Nur: 4).
  • Minum Khamr: Dicambuk, jumlahnya ditetapkan oleh penguasa berdasarkan ijtihad (dalam hadis disebut 40 atau 80 kali).
  • Perampokan dan Perampasan (Hirabah): Bisa berupa hukuman mati, salib, atau pemotongan anggota tubuh, tergantung pada tingkat kejahatannya (QS. Al-Ma'idah: 33).
  • Murtad: Hukuman bagi orang yang murtad dan memerangi Islam adalah hukuman mati, sesuai dengan hadis Nabi (HR. Bukhari & Muslim).

2. Hukuman Qisas -- Pembalasan Setimpal

Qisas berarti hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Contohnya:

  • Pembunuhan: Jika seseorang membunuh orang lain secara sengaja, maka keluarga korban berhak menuntut pembalasan nyawa atau memberi maaf dengan diyat (tebusan) (QS. Al-Baqarah: 178).
  • Luka atau cacat: Jika seseorang melukai orang lain, maka hukuman qisas bisa berupa luka yang setimpal (QS. Al-Ma'idah: 45).

3. Hukuman Diyat -- Tebusan atau Ganti Rugi

Diyat adalah hukuman dalam bentuk denda atau ganti rugi yang dibayarkan kepada korban atau keluarganya, terutama dalam kasus pembunuhan tidak sengaja atau luka. Besarnya diyat sudah ditetapkan dalam syariat dan bisa dibayar dalam bentuk uang atau barang berharga.

4. Ta'zir -- Hukuman yang Diserahkan kepada Penguasa

Ta'zir adalah hukuman yang tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur'an dan Hadis, tetapi diserahkan kepada kebijaksanaan hakim atau penguasa berdasarkan tingkat kejahatan dan kondisi masyarakat. Bentuk ta'zir bisa berupa:

  • Teguran atau peringatan bagi pelanggaran ringan.
  • Denda uang bagi pelanggaran tertentu.
  • Cambuk atau penjara dalam kasus tertentu.
  • Pengasingan atau pembuangan sebagai hukuman sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun