Mohon tunggu...
Dian Kusumanto
Dian Kusumanto Mohon Tunggu... Warga Perbatasan

Berbagi Inspirasi dari Batas Negeri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Artificial Inteligen (AI) Bisa Bantu Berantas Korupsi ? Bagaimana Implementasinya ?

23 Februari 2025   10:02 Diperbarui: 23 Februari 2025   11:03 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Sistem Transparansi dan Akuntabilitas Otomatis

Implementasi:

  • Blockchain dan AI dapat digunakan untuk mencatat transaksi secara transparan dan tidak dapat dimanipulasi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Chatbot berbasis AI dapat digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur administrasi yang transparan, sehingga mengurangi peluang suap.

c. Pemantauan Media dan Laporan Masyarakat

Implementasi:

  • Natural Language Processing (NLP) bisa digunakan untuk menganalisis berita, media sosial, dan laporan masyarakat guna mendeteksi dugaan kasus korupsi.
  • AI dapat mengklasifikasikan dan memprioritaskan laporan dari masyarakat agar lebih mudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

2. Aspek Pengawasan dan Audit

AI dapat membantu auditor dan lembaga pengawas dalam menemukan celah penyimpangan yang sulit dideteksi secara manual.

a. AI untuk Forensik Keuangan

Implementasi:

  • AI dapat mengaudit laporan keuangan pemerintah dan perusahaan untuk menemukan transaksi ilegal atau pengalihan dana mencurigakan.
  • Algoritma anomaly detection bisa mengidentifikasi pengeluaran yang tidak wajar dalam anggaran negara.

b. Analisis Jaringan Koneksi (Graph AI)

Implementasi:

  • AI dapat membuat peta hubungan antara pejabat, perusahaan, dan individu untuk mengungkap kolusi atau nepotisme dalam penunjukan jabatan atau pemberian proyek.
  • Dengan teknik graph analytics, AI dapat mendeteksi pola hubungan tidak wajar antara vendor dan pejabat pengadaan barang.

3. Aspek Penegakan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun