Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemblokiran Rekening oleh PPATK dan Perlindungan Hak Kepemilikan

21 Agustus 2025   14:48 Diperbarui: 21 Agustus 2025   16:51 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/photos/fraud-atm-security-bank-money-2048851/

Karena banyaknya protes dari masyarakat, beberapa waktu lalu, PPATK akhirnya memutuskan untuk membuka kembali rekening yang sudah diblokir. Secara total, ada 112 juta rekening dormant yang diblokir PPATK dan dibuka kembali. Bisa dibayangkan, dari 112 juta rekening tersebut, ada berapa juta warga yang tidak bersalah yang menjadi korban dan tidak bisa mengakses dana yang dimilikinya (kompas.com, 5/8/2025).

Meskipun pada akhirnya sudah dibuka kembali, ternyata hal tersebut tidak membuat PPATK kapok dalam membuat kebijakan yang serupa. Setelah kebijakan keliru dan fatal terkait pemblokiran rekening, beberapa hari lalu, PPATK mengumumkan akan memblokir dompet digital atau e-wallet dormant karena dianggap memiliki indikasi digunakan untuk praktik judi online (tempo.co, 12/7/2025).

Dompet digital saat ini merupakan salah satu instrument transaksi yang sangat umum dan digunakan oleh jutaan warga Indonesia untuk aktivitas kesehariannya. Hal ini meliputi memesan kendaraan online, berbelanja melalui e-commerce, dan lain sebagainya. Berkaca pada kebijakan yang sebelumnya, sudah bisa dipastikan bahwa kebijakan ini tentu akan memakan jutaan warga yang tidak bersalah, yang membuat mereka tidak bisa mengakses uang yang mereka miliki.

Sebagai penutup, perlindungan hak kepemilikan merupakan hal yang sangat penting dan harus dijunjung tinggi oleh pemerintah. Kebijakan untuk menutup paksa akses jutaan warga terhadap rekening yang mereka miliki tentu merupakan langkah yang sangat keliru dan berbahaya, dan terbukti telah merugikan jutaan warga yang tidak bersalah. Jangan sampai, kebijakan yang sama terulang kembali.

Referensi

https://news.detik.com/berita/d-8034540/penyebab-rekening-diblokir-ppatk-dan-solusinya-cek-di-sini

https://www.cnbcindonesia.com/market/20250729111815-17-653113/ini-alasan-ppatk-blokir-rekening-bank-tidak-aktif-atau-dormant

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/30/18172811/warga-protes-ppatk-blokir-rekening-nganggur-kuno-tak-tepat-sasaran

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/31/06360891/jeritan-warga-saat-rekeningnya-diblokir-ppatk-dari-tabungan-darurat

https://fajar.co.id/2025/08/01/tkw-jadi-korban-uang-hasil-peras-keringat-diblokir-ppatk-dengar-nih-curhatnya-bikin-nangis/#google_vignette

https://money.kompas.com/read/2025/08/05/165841126/ppatk-buka-122-juta-rekening-dormant-yang-sempat-diblokir?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun