Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reformasi Penting Perihal Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia

26 Juli 2023   13:06 Diperbarui: 26 Juli 2023   13:29 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Google Creative Commons

Reformasi dan perkembangan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia lainnya yang terjadi beberapa waktu terakhir adalah terkait perselisihan perdata di pengadilan, yakni e-court (pengadilan elektronik) untuk kasus perdata. Dalam kasus perdata ini, tercakup juga kasus-kasus yang berkaitan dengan perselisihan kekayaan intelektual (kliklegal.com, 7/2/2023).

Diberlakukannya peradilan perdata secara virtual (e-court) tentu merupakan suatu perkembangan yang positif, dan dapat semakin mempermudah urusan kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya industri kreatif, tentunya semakin banyak pula kekayaan intelektual yang didaftarkan di Indonesia oleh para inovator dan pembuat karya.

Dengan semakin banyaknya kekayaan intelektual yang didaftarkan, tentu potensi perselisihan juga akan semakin besar. Dengan demikian, dengan adanya layanan e-court yang diperuntukkan untuk perselisihan kasus-kasus perdata seperti kekayaan intelektual, maka hal ini akan semakin membantu untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian dari perselisihan tersebut.

Sebagai penutup, penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga hak para inovator dan pekerra industri kreatif atas karya yang emrekabuat, agar tidak bisa sekehendaknya dicuri dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Di negara kita sendiri, berita baiknya, sudah ada berbagai reformasi hukum yang ditujukan untuk mencapai hal tersebut. Semoga, perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat semakin baik, dan inovasi serta industri kreatif di Indonesia dapat semakin berkembang.

Referensi

https://www.kk-advocates.com/news/read/jakarta-the-improvement-of-intellectual-property-index-in-indonesia

https://ssek.com/blog/justification-of-ip-protection-and-recent-developments-in-indonesia/

https://kliklegal.com/e-court-untuk-gugatan-kekayaan-intelektual-wajibkah/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun