Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual untuk Membangun Ekosistem Digital yang Sehat

21 Januari 2022   14:37 Diperbarui: 29 Januari 2022   18:30 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi branding atau merek. (sumber: THINKSTOCKS/TUMSASEDGARS via kompas.com)

Digitalisasi saat ini merupakan hal yang sudah tidak bisa dibendung. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, digitalisasi adalah hal yang sudah tidak bisa lagi kita hentikan. 

Hampir segala aktivitas yang beberapa dekade lalu kita lakukan secara offline, saat ini bisa dengan sangat mudah kita lakukan secara daring melalui jaringan internet.

Aktivitas sehari-hari seperti membeli makanan, naik kendaraan umum, reservasi rumah makan, membeli perabotan rumah tangga, mengirim barang hingga bekerja dan belajar saat ini sudah bisa kita lakukan secara daring dengan sangat mudah. 

Sudah ada puluhan ribu aplikasi yang menawarkan berbagai layanan tersebut, yang bisa kita akses dengan mudah dalam genggaman kita.

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang tidak terbayangkan berdekade-dekade yang lalu. 

Digitalisasi ini kian dipercepat terutama pada saat pandemi seperti sekarang ini, ketika jutaan orang di seluruh dunia memutuskan untuk melakukan segala aktivitas sehar-harinya di dalam rumah. Berbagai perusahaan teknologi berkembang semakin pesat karena hal tersebut.

Proses digitalisasi ini juga bukan hanya terjadi di daerah perkotaan saja, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Meskipun tentunya dengan akses yang lebih terbatas, penetrasi jaringan internet di Indonesia juga sudah mencapai ke banyak daerah. 

Di berbagai daerah di Indonesia, sudah tersedia berbagai layanan daring yang bisa digunakan oleh para konsumen dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Pada tahun 2020 saja, jumlah pengguna internet di negara kita mencapat 196,7 juta jiwa (databoks.katadata.co.id, 9/11/2020). 

Jumlah angka yang sangat besar ini tentu tidak statis, dan seiring berjalannya waktu terus meningkat dari tahun ke tahun.

Proses digitalisasi ini juga membawa banyak dampak yang sangat positif bagi para pelaku usaha. Melalui proses digitalisasi, para pelaku usaha bisa semakin mudah dalam menjangkau pangsa pasar baru, khususnya para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Bila sebelumnya para pemilik usaha tersebut akhirnya memiliki kesempatan untuk menjangkau pangsa pasar yang sangat luas, yang tidak hanya berbagai wilayah di Indonesia, namun juga berbagai negara lain di seluruh dunia.

Tetapi, dengan segala dampak positif yang bisa dirasakan oleh jutaan orang di seluruh negeri, digitalisasi juga memunculkan berbagai tantangan baru. 

Salah satunya adalah aspek perlindungan hak kekayaan intelektual, yang tentunya merupakan pilar yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, tentu akan sangat mustahil bagi para inovator dan pelaku usaha untuk melindungi ide dan karya yang telah mereka buat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karya mereka bisa dengan mudah dicuri oleh orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan dari inovasi yang mereka buat.

Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa kerangka hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa dianataranya adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Undang-Undang No. 4 Tentang Paten, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (sulsel.suara.com, 2/1/2022).

Untuk membangun ekosistem digital yang baik, setidaknya ada beberapa prinsip utama yang penting dari pelindungan hak kekayaan intelektual untuk kita pahami bersama. 

Yang pertama adalah prinsip ekonomi. Dalam hal ini, pemilik dari hak kekayaan intelektual tersebut memiliki hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari karya yang ia buat, misalnya dengan menjualnya, dan lain sebagainya (adv.kompas.id, 2021).

Prinsip selanjutnya adalah prinsip keadilan, di mana pemilik dari hak ekayaan intelektual tersebut diakui oleh undang-undang berhak mendapatkan perlindungan hukum agar kekayaan intelektual yang dimilikinya tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Sementara itu, prinsip lainnya adalah prinsip kebudayaan, di mana perlindungan hak kekayaan intelektual tersebut akan memberi sumbangan dan dampak yang besar terhadap berbagai karya lain yang akan dibuat oleh berbagai inovator dan pekerja kreatif yang ada di Indonesia (adv.kompas.id, 2021).

Prinsip-prinsip ini tentu merupakan hal yang patut untuk dipahami dan juga ditegakkan agar kita mampu membangun ekosistem digital yang baik di Indonesia. 

Bila ada salah satu prinsip tersebut yang tidak ditegakkan, atau diimplementasikan tidak secara utuh, maka hal tersebut akan berdampak pada prinsip-prinsip lainnya.

Bila prinsip keadilan terhadap pemilik kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum tidak ditegakkan misalnya, tentu dengan demikian akan mustahil bagi pemilik kekayaan intelektual tersebut untuk mampu mendapatkan manfaat finansial karya yang dibuatnya. 

Dengan demikian, hal ini juga akan berdampak besar pada kreativitas berbagai inovator lain yang ada di Indonesia, termasuk juga para inovator di bidang teknologi digital

Sebagai penutup, membangun ekosistem digital yang baik merupakan hal yang sangat penting di Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Untuk mencapai hal tersebut, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat menjadi salah satu pilar penting untuk ditegakkan.

Referensi

https://adv.kompas.id/baca/kenali-4-prinsip-haki-dalam-rangka-membentuk-ekosistem-online-yang-lebih-baik/

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/11/11/jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-capai-1967-juta

https://sulsel.suara.com/read/2022/01/02/145626/hak-kekayaan-intelektual-definisi-tujuan-dan-dasar-hukum-haki?page=2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun