Mohon tunggu...
Haikal Khalil
Haikal Khalil Mohon Tunggu... mahasiswa

saya sekarang berprofesi sebagai mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Dan Peluang Indonesia Dalam Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif

12 Oktober 2025   20:24 Diperbarui: 12 Oktober 2025   20:25 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait pembangunan berkelanjutan, kerja sama regional juga dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, misalnya dalam upaya penanggulangan perubahan iklim dan ketahanan pangan. Namun, bagi Indonesia yang menghadapi tantangan ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan, pengenalan teknologi maupun inovasi di sektor pertanian serta energi terbarukan menjadi mungkin berkat adanya kerja sama yang mendorong transfer pengetahuan serta pembaruan sistem. Pada kasus ini, kolaborasi dengan negara-negara ASEAN lain yang menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan serupa akan semakin bermanfaat. 

Era multipolar memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya melalui diplomasi multilateral, terutama melalui ASEAN dan forum global seperti G20. Susanti dan Pratama (2023) berpendapat bahwa posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memungkinkannya untuk memimpin inisiatif regional seperti negosiasi Kode Etik Laut Cina Selatan. Keberhasilan diplomasi ini dapat memperkuat kredibilitas Indonesia sebagai perantara perdamaian dan mengurangi ketegangan regional.

Penyediaan pendidikan yang lebih berkualitas di wilayah perbatasan menjadi peluang penting, mengingat heterogenitas latar belakang pendidikan masyarakatnya. Di sisi lain, penggunaan mata uang asing dalam transaksi perdagangan turut meningkatkan nilai ekonomi barang-barang yang dijual di kawasan tersebut.

Bab V dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 mengatur secara khusus mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (Pasal 55–75), menetapkan sejumlah kewajiban bagi negara pantai. Di antaranya adalah memberikan akses kepada negara lain terhadap surplus tangkapan yang tersedia, terutama bagi negara tetangga dan negara yang tidak memiliki garis pantai. Kewajiban lainnya mencakup upaya pencegahan pencemaran laut serta penguatan kegiatan penelitian kelautan di wilayah yurisdiksi ZEE.

Hak berdaulat negara pantai dalam Zona Ekonomi Eksklusif mencakup pengelolaan dan eksplorasi terhadap seluruh sumber daya alam di lautnya, baik yang bersifat biologis maupun mineral. Indonesia, sebagai negara kepulauan, memanfaatkan hak ini untuk tujuan ekonomi, termasuk pengembangan energi terbarukan dari arus laut, angin, dan air, serta pengelolaan tanah maupun dasar laut.

Fungsi laut bagi umat manusia menjadi titik awal lahirnya konsepsi hukum laut internasional. Kerangka hukum laut internasional yang tertuang dalam “United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)” tahun 1982 berakar pada dua pendekatan klasik: res communis serta res nullius. Res communis menegaskan bahwa laut merupakan milik bersama umat manusia serta tak dimiliki oleh negara tertentu, sedangkan res nullius menyatakan bahwa laut dapat dimiliki oleh negara yang mengambil serta menguasainya. Kedua konsep ini menjadi fondasi awal dalam pembentukan prinsip-prinsip hukum laut modern.

Ketentuan dalam UNCLOS 1982 yang mengakui status negara kepulauan telah memperluas ruang kedaulatan negara seperti Indonesia, mencakup wilayah daratan, perairan antar pulau, dan ruang udara di atasnya. Di balik hak-hak tersebut, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, dengan penjagaan terhadap hak tradisional penangkapan ikan, penghormatan terhadap perjanjian internasional yang telah ada, pengakuan atas aktivitas sah negara tetangga, serta perhatian terhadap kabel laut di wilayah yang dahulu merupakan laut bebas, merupakan kewajiban penting bagi negara kepulauan. Selain itu, negara kepulauan juga wajib menjamin akses terhadap lintas damai dan alur laut kepulauan, sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan dan kerja sama maritim global sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut tersebut.

Pentingnya hukum laut tidak hanya dirasakan oleh negara pantai dan negara kepulauan yang bergantung pada regulasi tersebut untuk menjaga kedaulatan dan perlindungan wilayah lautnya, tetapi juga oleh negara pengguna yang sangat membutuhkan akses terhadap laut. Bagi negara pengguna, laut berfungsi sebagai jalur transportasi vital untuk mendukung kelancaran perdagangan internasional sekaligus sebagai pintu masuk menuju pemanfaatan sumber daya kelautan yang semakin mendesak dalam konteks kebutuhan ekonomi serta energi global.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Dony aditya, Nurdin. BUKU AJAR HUKUM LAUT INTERNASIONAL, 2013. https://id.scribd.com/document/446348513/BUKU-AJAR-HUKUM-LAUT-pdf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun