Mohon tunggu...
Hafizah Maha
Hafizah Maha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih Belajar

Mahasiswa jurusan Hukum di Sumatra Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KPK Sedang Dimatikan?

22 Juni 2021   18:50 Diperbarui: 22 Juni 2021   20:07 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai proses alih menjadi Aparatur Sipil Negara menjadi perbincangan hangat yang terjadi di tengah -- tengah masyarakat. Sejumlah penyidik KPK termasuk dalam 75 pegawai yang dibebas tugaskan berdasarkan SK yang ditekan Ketua KPK,  mereka termasuk bagian dari pegawai KPK yang dinilai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

Beberapa diantara mereka bukan hanya penyidik tetapi mereka merupakan menjabat sebagai ketua Satuan Tugas alias Pimpinan tim dalam menangani kasus korupsi. Menurut Novel Baswedan , beberapa pegawai KPK yang telah dinonaktifkan itu sedang menangani kasus besar, namun Novel tidak menjelaskan secara rinci kasus apa yang ditangani para penyidik tersebut.
Berbicara soal penyidik yang dinonaktifkan, terdapat setidaknya 7 Kasatgas Penyidikan yang masuk dalam daftar 75 pegawai itu.
Mereka ialah:


Ambarita Damanik
Novel Baswedan
Andre Nainggolan
Budi Agung Nugroho
Budi Sukmo
Rizka Anungnata
Afief Julian Miftah

Terdapat dua orang Kasatgas Penyelidikan KPK pula yang masuk daftar 75 pegawai, yakni:


Iguh Sipurba
Harun Al Rasyid

Para penyidik itu disebut menangani sejumlah perkara korupsi kakap di KPK. Mulai dari kasus e-KTP, Pelindo II, hingga yang terbaru kasus ekspor benih lobster dan bansos COVID-19 yang menjerat dua mantan menteri Jokowi hingga kasus suap salah satu penyidik KPK AKP Stepanus Robin.

Dilansir dari Matanajwa Trans 7 ,dari 75 pegawai KPK tidak jelas apa indikatornya apa yang menyebabkan pegawai KPK yang tidak lolos mulai daari polemic pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang mulai dari soal pacar sehingga follow Ustad. Bahkan tidak adanya transparansi terkesan seperti menyembunyikan proses saat tes sehingga terkesan sudah di setting terlebih dahulu siapa yang akan disingkirkan.

Jadi terkait dengan hal kesetiaan Pancasila, UUD 1945 , NKRI, dan Kebhineka Tunggal Ika yang terkait dengan tes ini sangat berbeda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaiaan Negara (BKN) kepada KPK yang seharusnya BKN melakukan hal yang sama dengan semua pejabat Legislatif , Eksekutif, Yudikatif.

Terlihat jelas bahwa ada yang ingin menggagalkan kerja -- kerja efektif KPK selama ini jadi semuanya harus kita sadari bahwa tujuan utamanya adalah memberangus dan mengacak -- acak orang yang awalnya diposisi aman. Kemudian memporak -- porandakannya bahkan ada yang sampai tertangkap.

Kemudian banyaknya  beredar narasi tentang keradikalan dalam bernegara untuk menggunakan situasi ini untuk mengecoh semuanya karena kita lihat kembali  kebijakannya ini yang memuat dengan alasan asal muasal Undang -- undang dan Peraturan Pemerintah. Revisi UU KPK yang tidak efektif padahal pencegahan korupsi itu tepatnya ada didua ranah yaitu penindakan dan pencegahan malahan revisi UU KPK yang menyebabkan penyingkiran 75 pegawai KPK sangat jelas terlihat disini ada maksud tersendiri.

Penulis melihat ini merupakan kezoliman dan ketidakadilan bagi pegawai KPK. Belajar dari hal tersebut takutnya akan mendidik generasi kedepan tentang kejujuran dan keadilan tidak akan dihargai lagi di Negara Republik Indonesia ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun