Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memulihkan Sektor Wisata, Mengatasi Lack of Trust, dan Asa dari RUU Cipta Kerja

16 September 2020   16:13 Diperbarui: 16 September 2020   16:25 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan sektor pariwisata untuk bangkit di tengah situasi new normal dan pasca pandemi (Dok. Kemenparekraf/Kompas.com)

Untuk memulihkan sektor pariwisata, yang harus dilakukan adalah adanya upaya kolektif untuk kembali meningkatkan kepercayaan wisatawan.

Melansir dari travel.kompas.com, demi meningkatkan kembali kepercayaan wisatawan dan pariwisata nasional, Kemenparekraf telah menyusun protokol Cleanliness, Health and Safety (CHS).

Protokol itu berupa video edukasi dan handbook yang ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Kemenparekraf juga melakukan simulasi penerapan protokol sekaligus mendokumentasikan sebagai bahan untuk soft campaign dan panduan.

RUU Cipta Kerja Dianggap Bisa Jadi Solusi
Selain upaya kolektif untuk kembali meningkatkan kepercayaan wisatawan, yang juga tidak kalah penting adalah adanya payung hukum yang mendukung tumbuhnya iklim pariwisata.

Dalam hal ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disebut akan bisa menyembuhkan banyak sektor dari dampak pandemi. Terutama bidang pariwisata.

Pasalnya, RUU ini membuka pintu lebar-lebar bagi para pengusaha asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Mereka bisa menyuntik investasi dan menumbuhkan hotel dengan fasilitas kekinian.

Meski, Omnibus Law RUU Cipta Kerja sempat menjadi kontroversi. Ada yang menolaknya dengan berbagai alasan. Namun, ada juga yang mendukung karena menganggap RUU ini berisi klaster-klaster dengan pasal yang menguntungkan. Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, hingga pariwisata.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja disebut bisa 'menyembuhkan' sektor pariwisata dikarenakan ada aturan yang melonggarkan investasi.

Nantinya, para pengusaha dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dan melakukan kerja sama saling menguntungkan. Investasi akan digunakan untuk memperbaiki hotel, melengkapi fasilitas, atau membuat bisnis travel baru.

Setelah 'mati suri' beberapa bulan dan usahanya nyaris merugi, para pelaku usaha yang kini ingin membuka kembali hotel dan tempat rekreasi, tentu membutuhkan biaya tambahan untuk memperbaiki maupun merawatnya. Nah, investasi dari pengusaha asing akan menjadi bak hujan di tengah kemarau panjang.

Dikutip dari medcom.id, peneliti dari UGM, Muhammad Baequni menyatakan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja bisa menyelamatkan UMKM, terutama yang bergerak di bidang pariwisata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun