Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memulihkan Sektor Wisata, Mengatasi Lack of Trust, dan Asa dari RUU Cipta Kerja

16 September 2020   16:13 Diperbarui: 16 September 2020   16:25 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan sektor pariwisata untuk bangkit di tengah situasi new normal dan pasca pandemi (Dok. Kemenparekraf/Kompas.com)

Akhir Juli lalu, dalam sebuah forum virtual, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio menyebut pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19.

Pak Menteri Parekraf menyebut jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia bukan saja berkurang, tapi hampir tak ada sama sekali.

"Pariwisata bukan berkurang, tapi nyaris nol," ujarnya seperti dikutip dari okezone.com.

Wishnutama lantas memaparkan data. Di tahun 2019, dia menyebut jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia dari luar negeri ada sebanyak 16 juta pengunjung. Mereka memberikan devisa kepada negara sebesar USD 20 miliar.

Bagaimana di tahun 2020 ini?

"Bisa berpotensi hilang. Ini mempunyai dampak perekonomian yang luar biasa," sambung dia.

Sebelumnya, pada akhir April lalu, melansir dari antaranews.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan (30/4), menyebut pariwisata menjadi sektor yang paling utama terdampak wabah virus ini.

Airlangga menyebut dampaknya sekitar 70 persen untuk pariwisata dan restoran. Bahkan, dari sisi ketenagakerjaan termasuk SDM pariwisata di dalamnya, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan mencapai satu juta lebih. Kemudian yang di-PHK 375.000 sehingga total yang dirumahkan mencapai 1,4 juta pekerja.

Sebenarnya, apa yang membuat pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19?

Rendahnya kepercayaan wisatawan (lack of trust) disebut menjadi salah satu penyebabnya. Penurunan kepercayaan wisatawan akibat Covid-19 sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh negara di dunia.

Lalu, bagaimana memulihkan sektor pariwisata akibat pandemi ini?

Untuk memulihkan sektor pariwisata, yang harus dilakukan adalah adanya upaya kolektif untuk kembali meningkatkan kepercayaan wisatawan.

Melansir dari travel.kompas.com, demi meningkatkan kembali kepercayaan wisatawan dan pariwisata nasional, Kemenparekraf telah menyusun protokol Cleanliness, Health and Safety (CHS).

Protokol itu berupa video edukasi dan handbook yang ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Kemenparekraf juga melakukan simulasi penerapan protokol sekaligus mendokumentasikan sebagai bahan untuk soft campaign dan panduan.

RUU Cipta Kerja Dianggap Bisa Jadi Solusi
Selain upaya kolektif untuk kembali meningkatkan kepercayaan wisatawan, yang juga tidak kalah penting adalah adanya payung hukum yang mendukung tumbuhnya iklim pariwisata.

Dalam hal ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disebut akan bisa menyembuhkan banyak sektor dari dampak pandemi. Terutama bidang pariwisata.

Pasalnya, RUU ini membuka pintu lebar-lebar bagi para pengusaha asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Mereka bisa menyuntik investasi dan menumbuhkan hotel dengan fasilitas kekinian.

Meski, Omnibus Law RUU Cipta Kerja sempat menjadi kontroversi. Ada yang menolaknya dengan berbagai alasan. Namun, ada juga yang mendukung karena menganggap RUU ini berisi klaster-klaster dengan pasal yang menguntungkan. Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, hingga pariwisata.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja disebut bisa 'menyembuhkan' sektor pariwisata dikarenakan ada aturan yang melonggarkan investasi.

Nantinya, para pengusaha dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dan melakukan kerja sama saling menguntungkan. Investasi akan digunakan untuk memperbaiki hotel, melengkapi fasilitas, atau membuat bisnis travel baru.

Setelah 'mati suri' beberapa bulan dan usahanya nyaris merugi, para pelaku usaha yang kini ingin membuka kembali hotel dan tempat rekreasi, tentu membutuhkan biaya tambahan untuk memperbaiki maupun merawatnya. Nah, investasi dari pengusaha asing akan menjadi bak hujan di tengah kemarau panjang.

Dikutip dari medcom.id, peneliti dari UGM, Muhammad Baequni menyatakan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja bisa menyelamatkan UMKM, terutama yang bergerak di bidang pariwisata.

Menurutnya, selain mendapatkan pendanaan dari investor, juga akan ada pendampingan dan pengajaran tentang manajemen yang modern. Dengan begitu, sektor pariwisata diharapkan akan kembali menggeliat.

Meski akan berdampak bagus, Baequni berharap RUU Cipta Kerja bisa meluruskan sejauh mana yang diperbolehkan dalam investasi. Jangan sampai kebablasan. Semisal bila ada tempat pariwisata yang asetnya dikuasai pengusaha asing. Mereka bisa menanam modal, tetapi tidak boleh mencaplok tanah seenaknya dan melanggar UU.

Terpenting, dalam RUU Cipta Kerja juga disebutkan bahwa investor tak hanya memberi kucuran dana untuk permodalan, tetapi juga wajib mentransfer ilmu yang dimiliki.

Harapannya, pengusaha pariwisata bisa bekerja sama dan belajar bagaimana cara mengelola bisnis travel yang modern. Termasuk bagaimana mengatur tempat wisata yang kekinian sekaligus sesuai standar kesehatan.

Lalu, bagaimana kabar RUU Cipta Kerja?

Saat membuka Sarasehan Virtual 100 Ekonom, Selasa (15/9) seperti dilansir dari kumparan.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kini sudah mencapai 90 persen.

Menurut Airlangga, sejumlah isu strategis dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah mendapatkan persetujuan dari partai politik. Mulai dari klaster tenaga kerja, hingga kepastian hukum dan UMKM.

"Hampir seluruh klaster strategis, apakah terkait sovereign wealth fund, terkait tenaga kerja, kepastian hukum, UMKM dan koperasi, ini hampir seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan dengan parpol," jelasnya.

Sementara sisanya 10 persen lagi dari RUU Cipta Kerja tersebut, tengah dilakukan finalisasi produk hukum yang akan diberlakukan. Di antaranya harmonisasi dan sinkronisasi pasal-pasal dalam aturan tersebut.

Sebelumnya, Anggota Panja RUU Omnibus Law dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengatakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Pada akhirnya, bila memang RUU Cipta Kerja bisa 'menyembuhkan' beberapa sektor dari dampak pandemi, utamanya bidang pariwisata, kita patut menunggu perkembangannya.

Sebab, tentunya menjadi harapan bersama bila sektor pariwisata bisa kembali pulih. Pasalnya, akan ada banyak yang merasakan manfaatnya. Tidak hanya para pengusaha yang bisa memulai kembali bisnisnya, tetapi juga menjadi peluang bagi para pekerja. Salam.

Referensi:
okezone.com
antaranews.com
kompas.com
medcom.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun