Mohon tunggu...
habib danul
habib danul Mohon Tunggu... Pelajaran

Saya suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswi Diduga Korban Kekerasan Seksual Guru Besar

25 September 2025   17:47 Diperbarui: 25 September 2025   17:47 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kronologi Kasus (versi media dan laporan publik)

1. Muncul laporan dari korban ke Satgas PPKS Unsoed

Korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). 

2. Pihak kampus merespons dengan membentuk tim pemeriksa

Setelah laporan masuk, pihak rektorat Unsoed segera membentuk tim pemeriksa sebanyak tujuh orang untuk mendalami dugaan tersebut. 

Tim pemeriksa bersama Satgas PPKS melakukan klarifikasi dan pemanggilan pihak terkait (korban, terlapor, saksi). 

3. Publikasi & aksi mahasiswa menuntut transparansi

Publik dan mahasiswa menjadi terlibat ketika kasus ini viral dan menjadi sorotan media. Mahasiswa menggelar aksi di depan rektorat untuk menuntut agar kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan. 

4. Identitas terduga dan status kasus

Terduga pelaku adalah seorang guru besar di lingkungan Unsoed. 

Terduga bekerja di jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed. 

Media melaporkan bahwa korban bukan hanya satu orang, melainkan diduga lebih dari satu mahasiswi. 

5. Keputusan pembebastugasan sementara

Setelah proses pemeriksaan dan pengusulan sanksi, pihak kampus memutuskan untuk membebastugaskan guru besar tersebut selama dua semester. 

Alasannya: dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan temuan tim pemeriksa bahwa ada unsur kekerasan seksual. 

Sanksi lebih lanjut akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi (bagi ASN/dosen)

umumnya kasus kekerasan seksual bisa dikaitkan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022) dan/atau KUHP.

(dugaan kekerasan seksual oleh seorang guru besar kepada mahasiswi), ada beberapa jerat hukum yang bisa dikenakan, baik dari KUHP lama, KUHP baru (UU 1 Tahun 2023), maupun UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun