Media melaporkan bahwa korban bukan hanya satu orang, melainkan diduga lebih dari satu mahasiswi.Â
5. Keputusan pembebastugasan sementara
Setelah proses pemeriksaan dan pengusulan sanksi, pihak kampus memutuskan untuk membebastugaskan guru besar tersebut selama dua semester.Â
Alasannya: dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan temuan tim pemeriksa bahwa ada unsur kekerasan seksual.Â
Sanksi lebih lanjut akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi (bagi ASN/dosen)
umumnya kasus kekerasan seksual bisa dikaitkan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022) dan/atau KUHP.
(dugaan kekerasan seksual oleh seorang guru besar kepada mahasiswi), ada beberapa jerat hukum yang bisa dikenakan, baik dari KUHP lama, KUHP baru (UU 1 Tahun 2023), maupun UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI