Mohon tunggu...
Habibatus Syauqiyah
Habibatus Syauqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby saya menulis dan editing.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benarkah Ideologi Pancasila Bertentangan dengan Ajaran Islam?

24 September 2022   17:37 Diperbarui: 24 September 2022   17:40 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tema : Ideologi Pancasila dan Islam

Judul : Benarkah Ideologi Pancasila Bertentangan dengan ajaran Islam?

Berbicara mengenai ideologi Pancasila dan Islam, mari kita ingat kembali bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa, sebagai dasar negara tidaklah bertentangan dengan ajaran Islam. Mengapa saya bilang demikian? Karena Islam sendiri adalah agama yang yang di ridhoi oleh Allah SWT. Agama yang menjadi Rahmat bagi alam semesta. 

Islam itu adalah agama yang relevan dan fleksibel dalam segala aspek kehidupan. Buktinya pertama kali Islam datang ke Indonesia, Islam dapat menyesuaikan ajarannya dengan budaya Indonesia. Islam di sebarkan dan diperkenalkan kepada penduduk Indonesia itu tidak serta merta langsung menghilangkan budaya bangsa karena di anggap tidak baik di ajaran Islam. Tapi para ulama memanfaatkan budaya itu sebagai media dakwah nya. 

Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, MA. -seorang guru besar UIN Ar raniry- dalam diskusinya berkata "Pancasila adalah ideologi atau falsafah negara yang di bangun, yang difikirkan oleh para pendiri bangsa, yang ajaran Pancasila itu berasal dari ajaran agama, berasal dari budaya bangsa, berasal dari jati diri bangsa Indonesia". Dari ungkapan itu kita dapat menyimpulkan bahwa Islam berperan penting dalam terbentuknya Pancasila. 

Pancasila sendiri ini memiliki arti yang berasal dari bahasa sansekerta, yaitu "panca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti prinsip atau asas. Jadi Pancasila adalah lima dasar yang dimiliki oleh negara kesatuan republik Indonesia. Lima dasar tersebut berbunyi sebagai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna dari kelima dasar tersebut adalah sebagai berikut : 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Memiliki makna yaitu bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk beragama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Faktanya tidak ada paksaan bagi kita dalam beragama. Sebelum mengalami perubahan, sila pertama ini berbunyi "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya". Karena bangsa Indonesia sendiri menjunjung tinggi toleransi, maka perubahan itu turut memperlihatkan komitmen para pendiri bangsa dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini menjadi bukti bahwa negara Indonesia menghargai dan menghormati antar sesama manusia dan memperlakukan manusia secara adil dan beradab. Meskipun pada faktanya, zaman sekarang banyak generasi yang menganggap remeh sila ke dua ini. Tapi jangan sampai kita dikalahkan oleh gengsi kita masing-masing, marilah kita junjung tinggi adab yang semakin lama semakin di anggap remeh. Karena dimanapun kaki kita berpijak, setinggi apapun derajat manusia itu tidak akan ada nilainya jika tidak disertai adab.

3. Persatuan Indonesia. Sila ini memiliki arti bahwa meskipun berbeda-beda dalam beragama, berbeda dalam berbudaya, berbeda dalam bahasa, bahkan berbeda dalam kepulauan, semua tetap berbentuk kesatuan yaitu bangsa Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Negara Indonesia adalah negara demokratis yang mana dalam mengambil keputusan semua harus didasarkan dengan demokrasi. Salahsatunya yaitu dengan cara bermusyawarah agar bisa mencapai tujuan bersama.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini menegaskan bahwasanya keadilan sosial merupakan keadilan yang harus dikedepankan dan berlaku dalam masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Baik itu bersifat material ataupun spiritual.

Tetapi menurut pendapat saya pribadi, untuk sila ke lima ini terdapat kejanggalan. Mengapa saya mengatakan demikian? Karena jika di tinjau dari kehidupan bangsa sekarang, pemerintah di Indonesia tidak terlalu memperhatikan rakyat kecil. Masih banyak di luar sana yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Mungkin dana sudah ada tapi tidak disampaikan kepada tangan yang tepat. Realitanya banyak rakyat kecil yang kelaparan, tidak mendapatkan keadilan, tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia dapatkan.

Bukan cuma itu, mengenai hukum di Indonesia bisa di bilang runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Mari kita ingat kembali, sudah banyak beredar nya berita tentang rakyat kecil yang mendapat hukuman tidak setimpal dengan kesalahannya. Contohnya gemparnya berita tentang nenek-nenek yang didakwa mencuri kayu dari kawasan hutan produksi pada tanggal 7 Juli 2014, 8 tahun silam. Nenek ini dijerat pasal 12 juncto pasal 83 ayat 1 UU pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. Nenek ini menyangkal bahwa kayu yang telah iya ambil itu merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dari lahannya sendiri. Namun sangkalan itu taak bermakna apapun.

Jika di bandingkan dengan para pejabat pengemis uang rakyat, sebut saja koruptor, hukuman bagi seorang koruptor tidak sebanding dengan kesalahan yang telah ia lakukan. Hal ini bisa dikatakan tidak adil. Buktinya hukum pidana bagi koruptor, tertuang dalam peraturan MA (perma) nomor 1 tahun 2020 Salah satunya yaitu hukuman 16 tahun. Sungguh tidak adil bukan?

Menurut Dr. Syahrizal Abbas Pancasila itu menjadi dasar bagi bangsa Indonesia ini didalam melanjutkan kenegaraannya. Namun, dalam perkembangan terakhir dan pengalaman sejarah pemahaman, penafsiran dan internalisasi  nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara ini memiliki dinamika. Pada masa orde lama ideologi Pancasila dikaitkan dengan ideologi-ideologi lainnya. Ia mencontohkan sakom.Di era orde baru indoktrinasi terhadap nilai luhur Pancasila, dan ternyata pola pendidikan yang seperti itu tidak membawa dampak yang terbaik bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa Indonesia.











       

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun