Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak dan Kewajiban Negara beserta Warga Negara

6 Mei 2020   17:02 Diperbarui: 7 Juni 2021   15:50 23085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui Hak dan Kewajiban Negara beserta Warga Negara (unsplash/nick-agus-arya)

Ada seseorang yang memiliki hak namun jika dia tidak menyadarinya maka akan membuka peluang bagi orang lain untuk menyerobot haknya. Ada juga orang yang tidak menyadari kewajibannya sehingga ia telah melanggar hak orang lain dengan tidak melaksanakan kewajibannya. 

Bermacam-macam tipe kepribadian manusia dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, namun negara Indonesia telah menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam UUD Negara Republik  Indonesia tahun 1945.

Hak dan kewajiban negara beserta warga negara di atur dalam  Undang-undang nomor 39 tahun 1999 pasal 1 yakni; hak asasi merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, dan pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta untuk melindungi harkat dan martabat manusia.

Sebelum mengetahui hak dan kewajiban negara dan warga negara kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban. Hak merupakan sesuatu yang wajib kita dapat atau bersifat mutlak sejak lahir dimiliki oleh setiap manusia. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita penuhi atau harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Sebagai pemegang kekuasaan yang mengemban tugas dan tanggung jawab besar sebagai penentu atau pengarah kebijakan dari sebuah negara, pemerintah dalam hal ini dipandang sebagai pihak yang mewakili negara sebagai perantara negara dengan warga negara.

Negara memiliki hak yaitu; negara berhak untuk dipatuhi serta ditaati berupa aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan sesuai hokum yang berlaku, negar berhak dibela oleh warga negara dalam keadaan apapun (dengan menyatakan diri sebagai warga negara dari suatu negara tertentu, itu berarti orang tersebut telah menyatakan diri untuk bersedia membela dan mempertahankan keamanan negara dalam keadaan apapun), negara menguasai bumi, air, serta kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk digunakan sebesar-besarnya untuk memenuhu kepentingan rakyat Indonesia.

Sedangkan kewajiban yang dimilki negara yaitu; kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya, kewajiban untuk menjamin terselenggaranya keadilan dalam hukum dan pemerintahan, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi manusia, menjamin kebebasan beragama, memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi rakyatnya, menjamin terselenggaranya pendidikan nasional dan kesehatan bagi rakyatnya, menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negaranya, menjamin kebebasan berpendapat berkumpul dan berserikat bagi rakyatnya, dan mengembangkan kebudayaan nasional.

Adapun hak warga negara yang tercantum dalam UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai berikut :

  • Pasal 27 ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 27 ayat 3 tentang hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
  • Hak-hak warga Negara yang terdapat dalam pasal 28 (A-I)
  • Pasal 29 ayat 2 tentang  hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
  • Pasal 30 ayat 1 tentang  hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Pasal 31 ayat 1 tentang hak untuk mendapatkan pendidikan.  

Adapun kewajiban warga Negara yang tercantum dalam UUD NRI tahun1945 adalah sebagai berikut :

  • Pasal 27 ayat 1 yaitu,  wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 27 ayat 3 yaitu, wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  • Pasal 28 J ayat 1 yaitu, wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Pasal 28 J ayat 2 yaitu, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
  • Pasal 30 ayat 1 yaitu, wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
  • Pasal 31 ayat 2 yaitu, wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Meski negara telah menjamin hak dan kewajiban negara beserta warga negara di dalam konstitusi, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan baik. Masih banyak cita-cita luhur para pendiri bangsa Indonesia yang belum juga terwujud hingga saat ini. 

Sebagai generasi penerus bangsa, setelah memahami hak dan kewajiban negara beserta warga negara sudah sepatutrnya kita berbenah diri untuk membangun bangsa Indonesia menuju bangsa yang lebih baik untuk kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun