Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Politik dan Demokrasi Indonesia

5 Mei 2020   15:58 Diperbarui: 21 Juni 2021   15:10 4802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui Pancasila Politik dan Demokrasi Indonesia (unsplash/nick-agus-arya)

 Dalam pengambilan segala keputusan didasarkan pada suara terbanyak (voting) dalam parlemen. Diadakannya pemilu pada masa demokrasi ini, pemilu pada masa itu diikuti oleh banyak partai politik. 

Banyaknya partai politik pada masa ini mencirikan demokrasi liberal, dimana setiap individu berhak menyalurkan aspirasinya melalui pendirian partai politik dengan persyaratan yang mudah. 

Baca juga : Memurnikan Nilai-Nilai Pancasila pada Kaum Milenial di Era Globalisasi Budaya

Demokrasi ini berakhir semenjak dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, dimana dalam dekrit tersebut dinyatakan bahwa Indonesia kembali pada UUD 1945. Sistem parlementer tidak berlaku dalam UUD 1945. 

Selain itu demokrasi ini berakhir karena beberapa sebab diantaranya yaitu, banyak terjadi pemberontakan di berbagai wilayah Indonesia (PRRI, Permesta, G/30S-PKI, DI-TII), pembangunan menjadi tidak stabil karena seringnya terjadi pergantian kabinet, Konstituante gagal membentuk konstitusi baru, dan banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa ini.

Demokrasi Terpimpin

Keluarnya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 untuk mengembalikan Indonesia pada UUD 1945 tidak sepenuhnya dilaksanakan. Dalam sidang Konstituante pada tahun 1957 presiden menyatakan pemberlakuan demokrasi terpimpin di Indonesia. 

Adanya perwakilan rakyat dan sistem pemerintahan presidensil. MPRS dan DPAS tidak dibentuk dengan pemilu namun ditujukan secara langsung oleh presiden Soekarno.

Sesuai dengan UUD 1945, presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, para menteri bertanggungjawab kepada presiden. 

Ciri yang khas pada demokrasi terpimpin di Indonesia ini adalah kekuasaan presiden yang tidak terbatas. Presiden menunjuk secara langsung anggota DPAS, MPRS, dan DPRS, sekaligus ketuanya. 

Ketua lembaga negara ditunjuk sebagai menteri, sehingga secara tidak langsung presiden memiliki kekuasaan atas semua lembaga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun