Mohon tunggu...
Gusti Karya
Gusti Karya Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen Pariwisata dan Pengamat Ekonomi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Meningkatkan ekonomi melalui pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dukungan Politik DPR Penting Bagi Omnibus Law

30 Maret 2020   11:39 Diperbarui: 30 Maret 2020   11:48 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendapatkan dukungan dari mayoritas partai di parlemen. Kita tahu mayoritas partai politik di DPR saat ini adalah pendukung kabinet koalisi Presiden Joko Widodo. 

Bahkan Partai Gerindra sekalipun sudah bergabung masuk kabinet, dimana sang pendiri Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan. Sementara yang sikapnya tegas mungkin hanya PKS, sedangkan Partai Demokrat (PD) secara prinsip menyatakan memahami pentingnya penataan integrasi peraturan perundang-undangan. Walaupun SBY sebagai tokoh PD kunci tetap menyatakan akan bersikap kritis.

Banyak pihak menilai RUU Cipta Kerja sebagai terobosan pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis, utamanya terkait masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih, serta efektivitas investasi yang masih stagnan. RUU Cipta Kerja juga diharapkan pelaku usaha dan sebagian besar akademisi, khususnya ekonom dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi tingkat pengangguran, angkatan kerja baru dan jumlah penduduk yang tidak bekerja.

Saat ini, jumlah UMKM cukup besar, tetapi produktivitasnya masih rendah. Hal ini tentu menjadi harapan baik bagi angkatan kerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Pekerja baru yang terdidik akan dimudahkan memasuki dunia bisnis karena syarat pendiria  UMKM dipermudah dan kredit perbankan, khususnya bank pemerintah semakin besar mengalokasikan skema kredit untuk UMKM.

Kita tahu dalam lima tahun terakhir pertumbuhan ekonomi relatif stagnan di angka 5 persen. Meski tingkat pertumbuhan tersebut membuat kondisi ekonomi dalam negeri relatif stabil, namun tidak mampu memberikan peluang besar bagi terjadinya lompatan ekonomi hebat.

Salah satu hasil analisa menyebutkan bahwa stagnasi pertumbuhan ekonomi tersebut karena minimnya investasi jangka panjang yang masuk ke Indonesia. Sebagian besar pemodal adalah mereka yang ingin investasi dalam jangka pendek sehingga tidak berdampak pada terciptanya soliditas industrialisasi dalam negeri. 

Para investor juga pasti akan berpikir ulang apabila ingin menanamkan modal dalam jangka panjang di Indonesia, karena berbagai indikator daya saing Indonesia tidak terlalu baik. Panjangnya birokrasi perizinan juga membuat terbukanya peluang terjadinya rente sehingga investor akan mengeluarkan biaya investasi dua kali lipat jika dibandingkan harus membuka usaha di negara lain.

Oleh karena itu, keberaaan RUU Cipta Kerja adalah sesuatu kebutuhan mendesak, mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terancam resesi akibat perang dagang dan merebaknya virus korona Civid-19.

Mari kita dukung DPR RI dan pemerintah bersama seluruh stakeholder perekonomian utamanya pengusaha dan buruh untuk bersama-sama menyukseskan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun