Mohon tunggu...
Syabar Suwardiman
Syabar Suwardiman Mohon Tunggu... Guru - Bekerjalah dengan sepenuh hatimu

Saya Guru di BBS, lulusan Antrop UNPAD tinggal di Bogor. Mari berbagi pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hore Upah Guru Dibayar Per Jam

20 Oktober 2020   22:22 Diperbarui: 20 Oktober 2020   22:27 4133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nasib Guru Honor via kumpara.com

Salah satu pasal yang ramai dipertanyakan dalam unjuk rasa menentang  Omnibus Law adalah pengupahan berdasarkan satuan waktu atau jam.  Pasal itu adalah Pasal 88B yang berbunyi: Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.   

Menurut Menteri Perindustrian upah yang dibayarkan berdasarkan jam salah satunya adalah pelayanan di bidang jasa.  Mengajar adalah jasa. Kalau benar demikian, maka guru harusnya menjadi orang yang berbahagia.  

Kalau seorang guru mendapatkan tugas 24 jam seminggu artinya dalam sebulan guru akan mendapat 24 x 4 x upah per jam.  Tidak akan ada lagi keluhan kerja sebulan dibayar seminggu.  Silakan googling, begitu memasukan hitungan jam guru, maka akan banyak keluar kerja sebulan dibayar seminggu. 

Guru harus menyambut dengan suka cita pasal tersebut, karena akan berdampak pada kesejahteraan, sekaligus merombak sistem penggajian yang ada. Tapi tunggu dulu karena masih menunggu peraturan pelaksanaannya. Selain itu klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Omnibus Law, meskipun tetap ada yang termuat.  

Katanya itu pendidikan untuk kawasan ekonomi khusus. Tetap saja jasa pendidikan menjadi jasa bisnis. Tapi saya tetap berandai-andai saja, karena menghargai profesi guru, pemerintah menetapkan batas bawah upah per jam bagi guru dengan layak, misalnya 50 ribu/jam, maka 24 x 4 x Rp 50.000 akan mendapatkan 4.8 juta/bulan, jumlah yang cukup untuk menjalani hidup dengan sangat sederhana.  

Dengan upah sebesar itu guru tidak boleh lagi kerja bercabang, fokus di satu sekolah. Kalau pun mencari tambahan harus sesudah pembelajaran secara keseluruhan selesai.  Dengan penetapan upah bawah minimal bagi kelayakan guru akan mencegah para pengelola sekolah mendirikan sekolah tanpa perencanaan yang tepat.  

Sebaliknya pasal 88B ini banyak ditentang oleh kaum buruh, karena bisa saja harga upah per jam ditekan sedemikian oleh pengusaha agar mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya.  

Pertanyaannya apakah hal itu juga akan diberlakukan oleh para pengelola sekolah?  Ini menjadi menarik karena dengan demikian pendidikan menjadi jasa bisnis pengajaran semata.  

Padahal guru di Indonesia selain mengajar juga harus mendidik moral atau dikenal dengan pendidikan karakter.  Guru tetap dituntut untuk menjadi role model keteladanan bagi para penerus bangsa.  Nah role model keteladanan ini akan dibayar berapa, karena tidak bisa dikuantifikasi sebagai upah per jam.  

Sebagai gambaran saat ini guru honorer  SMA/K di Jawa Barat telah menerima Rp 85.000/jam dengan maksimal mengajar 24 jam seminggu, jika mengajar lebih dari 24 jam per minggu, kelebihannya bisa dibayarkan dari uang komite, tentunya tergantung kebijakan masing-masing sekolah. 

Tahun ini kelebihannya tidak bisa dibayarkan lagi dari uang komite, karena tidak boleh lagi memungut uang bulanan atau iuran bulanan. Penghargaan 85 ribu per jam sebenarnya merupakan peningkatan yang sangat besar, karena sebelumnya dibayar ala kadarnya, ada yang 300 ribu, 500 ribu sebulan dan paling tinggi satu juta per bulan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun