Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemberian Visa bagi WNA yang Akan Melakukan Kawin Campur di Indonesia dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

28 Oktober 2020   22:43 Diperbarui: 28 Oktober 2020   23:13 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Misalnya, WNA diwajibkan mengisi formulir yang mengkonfirmasi hubungan dengan pasangannya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) seperti yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Ceko. 

Pemerintah RI juga dapat mengikuti langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Swiss yang memberlakukan aturan kewajiban WNA untuk dapat menunjukkan bukti bahwa komunikasi dengan pasangannya berjalan dengan intens dan telah bertemu setidaknya satu kali sebelum negara tersebut menutup perbatasannya. 

Bahkan, Pemerintah RI juga dapat memberlakukan aturan wajib lapor ke kantor imigrasi terdekat terhadap WNA yang akan melakukan kawin campur di Indonesia. Bagi WNA juga dapat diberlakukan kewajiban untuk melampirkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa ingin melakukan kawin campur. Selain itu, Pemerintah RI juga dapat mewajibkan WNA untuk mengajukan Visa Tinggal Terbatas untuk penyatuan keluarga (C317) setelah WNA tersebut melakukan pernikahan secara resmi dan diakui oleh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun