Bagaimana mungkin pendidikan karakter bangsa dapat dilakukan, jika belum ada konsepsi apa itu karakter bangsa. Konsepsi ini harus dibuat oleh lembaga tinggi negara, bahkan idealnya ia harus di atas Undang-Undan, agar dapat memiliki kekuatan hukum. Dalam kehidupan bernegara Tap MPR dapat menjadi produk hukum yang mengeluarkannya. Sampai tulisan ini dibuat, penulis belum menemukan dokumen resmi tentang konsepsi karakter bangsa.Â
Walaupun demikian, konsepsi dasar negara yang  tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dapat menjadi rujukan untuk menentukan karakter bangsa. Oleh karena belum ada konsepsi resmi dengan nama karakter bangsa, maka konsep yang selama ini berbedar harus dianggap sesat.  Negara belum pernah memaksakan karakter warganya, bahkan konsepsi karakter bangsa belum disusun secara khusus, ia hanya tertuang dalam pemikiran pendiri bangsa.
Karakter bangsa menjadi wilayah kebijakan lembaga-lembaga negara, sehingga kementerian pendidikan hanya sebagai alat untuk mewujudkannya, bukan mengambil alih peran tersebut dengan memberikan konsepsi karakter untuk peserta didik (warga negara). Lembaga negara lah yang paling punya kapasitas dengan didasari oleh filsafat negara, oleh karena Pancasila sebagai dasar negara, maka karakter bangsa tidak boleh melanggar nilai-nilai tersebut atau karakter bangsa merupakan penterjemahan dari nilai-nilai Pancasila saja.
Lantas, apakah yang dilakukan kementerian pendidikan keliru?. Menurut Saya hal ini bukan lagi kekeliruan tetapi sudah pada kesesatan. Kementerian sudah melampau kewenangannya, ia harus dikembalikan kembali sebagai alat pemerintah. Pengarahan  karakter warga negara sebenarnya sudah menyalahi asas hak kemerdekaan. Tindakan ini pada hakekatnya model-model pemerintahan otoriter ataupun negara kolonial terhadap daerah jajahannya. Negara tidak perlu campur tangan untuk menentukan karakter warganya, negara hanya perlu mengingatkan dan karakter warganya tidak bertentangan dengan karakter bangsa. Â
Kalaupun program ini harus berjalan secara penamaan ia harus diganti dengan istilah pendidikan karakter bangsa. Jika ini dijalankan, seyogianya pelaksananya bukan kementerian pendidikan, melainkan lembaga negara seperti MPR. MPR tidak perlu lagi melakukan sosialisasi 4 pilar yang jelas-jelas keliru. MPR harusnya merumuskan karakter bangsa yang merangkup segenap pihak dan sesuai dengan garis-garis cita-cita bernegara dari para pendiri negara.Â
Konsepsi tersebut harus diajarkan bukan sebatas disosialisasi dengan melibatkan berbagai kementerian teknis yang memiliki jaringan dan sumberdaya. Untuk masyarakat umum dapat menggunakan kementerian pendidikan dan kebudayaan, untuk aparatur negara dapat menggunakan KemenPan, untuk Polisi dan TNI dapat menggunakan Kapolri atau Panglima TNI. Melalui hal tersebut, segala pendidikan yang berlangsung di Indonesia tidak boleh melanggar hal-hal dalam pendidikan karakter bangsa. Segala pendidikan tidak boleh semena-mena menentukan karakter tertentu yang harus dimiliki oleh peserta didiknya.