Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pendidikan Karakter Tersesat

30 Oktober 2016   12:26 Diperbarui: 2 November 2016   18:17 22 1
Ada kekeliruan mendasar pemahami regulasi yang menyangkut pendidikan, yaitu dalam pasal 3 UU Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pendidikan Nasional berfungsi:

  1. Mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun