30 Oktober 2016 12:26Diperbarui: 2 November 2016 18:17221
Ada kekeliruan mendasar pemahami regulasi yang menyangkut pendidikan, yaitu dalam pasal 3 UU Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pendidikan Nasional berfungsi:
Mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.