Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membela KPK: Membela Novel Baswedan?

14 Mei 2021   21:55 Diperbarui: 15 Mei 2021   10:15 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Okezone.com

Khusus untuk Novel Baswedan, kebetulan penyidik KPK ini masih punya hubungan keluarga dengan Gubernur DKI saat ini. Mereka menganggap bahwa Novel Baswedan melindungi sang Gubernur sehingga kasus - kasus korupsinya tidak tersentuh.

Jika dilihat, tuduhan ini tidaklah punya alasan yang kuat dan obyektif. Kenyataan nya mereka yang tidak lulus bukan semuanya beragama Islam. Juga, belum ada bukti otentik bahwa pegawai KPK yang mereka anggap radikal itu benar - benar sudah terpapar radikalisme selain "bukti" fisik seperti berjenggot, jidat hitam dan pakai celana cingkrang.

Kecurigaan bahwa Novel Baswedan melindungi saudaranya juga nampaknya terlalu cepat dituduhkan. Sebegitu hebatnya kah Novel, sebagai salah satu penyidik di KPK sehingga mampu mempengaruhi institusi KPK? Toh masih banyak penyidik lain jika memang dia mau melindungi saudaranya itu. 

Saat sekarang ini dirinya "disingkirkan" dari KPK, adalah bukti otentik bahwa Novel tidak punya kekuatan apa - apa, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri dia tidak mampu, apalagi melindungi orang lain.

Untuk alasan bahwa para pegawai yang tidak lulus itu tidak berhak membela diri juga nampaknya tidaklah tepat. 

Sebenarnya saat ini mereka yang membela pegawai yang tidak lulus tes ASN itu bukanlah hanya membela individu. Tapi yang dibela adalah KPK sebagai suatu institusi yang seharusnya independen dan adanya usaha secara sistematik memperlemah atau bahkan membunuh KPK. 

Akar masalahnya adalah saat Revisi UU KPK dilegalkan. Dilihat bahwa dengan Revisi tersebut, KPK yang seharusnya independen sudah diintervensi secara politik. 

Apalagi usul perubahan UU KPK itu berasal dari DPR yang notabene adalah institusi yang setiap kali ada jajak pendapat, lembaga ini selalu masuk rangking atas sebagai lembaga korup. Sudah banyak pimpinan dan anggota DPR yang melakukan praktek korupsi dan mendekam di penjara karena ditangkap oleh KPK.

Bagaimana mungkin lembaga yang oknum anggotanya sering ditangkap KPK punya keinginan luhur untuk memperkuat KPK?

Jika dilihat secara obyektif, butir - butir revisi UU KPK justru membatasi dan menghilangkan wewenang KPK. Dengan adanya Dewan Pengawas yang diberikan wewenang untuk menolak dan membatalkan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Padahal ketiga kegiatan itu adalah kegiatan Pro Justitia dari KPK sebagai penegak hukum yang tidak boleh diintervensi. 

Juga KPK dibolehkan untuk melakukan SP3 atau menghentikan perkara.  Alasan yg diberikan adalah supaya ada kepastian hukum. Padahal salah satu keistimewaan sebagai lembaga antikorupsi justru karena KPK tidak bisa melakukan SP3. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun