Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim MK yang Bela KPK

6 Mei 2021   09:35 Diperbarui: 6 Mei 2021   09:50 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com


Perjuangan agar KPK sungguh menjadi benteng dan institusi anti korupsi tetap diusahakan oleh masyarakat yang peduli.

Bagi mereka revisi UU KPK adalah suatu bencana karena seolah membuka gerbang bagi pelemahan dan penghancuran KPK.

Berbagai usaha telah dilakukan, dari demonstrasi, pengumpulan tandatangan dan bahkan berbicara langsung ke penguasa negeri ini.

Usaha konstitusional pun menjadi pilihan ketika cara lain nampaknya tidak mendatangkan hasil yang memuaskan. 

Dengan usaha ini, revisi UU KPK pun dibawa ke MK untuk diuji secara formil, apakah proses revisi itu sesuai dengan konstitusi atau tidak.

Hasil uji formil itupun sudah keluar pada tanggal 4 Mei 2021 lalu dan dinyatakan bahwa proses formilnya sah dan sesuai dengan konstitusi. 

Namun ada hal yang yang menarik dari hasil keputusan para hakim konstitusi ini. Keputusan mereka tidak bulat. Ada satu hakim yang berbeda pendapat. Hakim itu adalah Wahiduddin Adams.

Dalam argumen Dissenting Opinion nya, dia menyatakan, "Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik," 

Juga menurut hakim senior ini proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu dilakukan dalam waktu singkat dan secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. 

Menurutnya UU KPK harusnya dibatalkan, ia berharap dapat menyiratkan pesan kepada pembentuk undang-undang dan masyarakat bahwa secara materiil terdapat gagasan yang baik dan konstitusional terhadap KPK dalam UU a quo. 

Ia juga menambahkan argumen jika dibentuk dengan prosedur yang lebih baik, diharapkan kelembagaan KPK juga menjadi lebih bagus ketimbang periode sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun