Mohon tunggu...
Gunawan Simangunsong
Gunawan Simangunsong Mohon Tunggu... Administrasi - Gunawan Simangunsong seorang Junior Asscociate di Refly Harun & Partners saat ini sedang menempuh Pascasarjana Universitas Indonesia Peminatan Hukum Kenegaraan. Untuk menghubungi bisa di gunawansimangunsong14@gmail.com

Lawyer at Refly Harun and Partners, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Keabsahan Penahanan Djoko Tjandra

10 Agustus 2020   12:42 Diperbarui: 10 Agustus 2020   12:31 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO | Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang tidak ada perintah penahahan terhadap Djoko Tjandra, maka sesuai uraian di atas Putusan tersebut menjadi batal demi hukum. Karena Putusan tersebut batal demi hukum, maka yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum eksekutorial adalah putusan yang ada sebelumnya yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1688 K/PID/2000 tanggal 28 Juni 2001 menyatakan "Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi: JPU Pada Kejaksaan Negarai Jakarta Selatan".

Bahwa karena Putusan Kasasi Nomor 1688 K/PID/2000 tanggal 28 Juni 2001 menolak Kasasi dari JPU, maka berdasarkan Putusan Nomor 156/PID./2000/PN.Jak.Sel tanggal 28 Agustus tahun 2000 yang menyatakan "Djoko Tjandra Dilepas Dari Segala Tuntutan Hukum". Maka kesimpulannya demi hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dapat dikenakan penahanan, melainkan dilepaskan dari segala tuntutan atau dengan kata lain dia wajib dibebaskan.

Namun ada yang berpendapat bahwa terhadap Putusan Pemidanaan yang tidak memuat materi perintah penahanan tidak batal demi hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012. Pertanyaan kemudian, apakah Putusan Pemidanaan terhadap Djoko Tjandra yang tidak memuat perintah penahanan menjadi tidak batal demi hukum?

Terhadap pertanyaan tersebut, kita harus melihat tanggal Putusan Peninjauan Kembali terhadap Djoko Tjandra dan tanggal Putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan PK Djoko Tjandra berkekuatan hukum tanggal 11 Juni 2009, sementara Putusan MK berkekuatan hukum tanggal 22 November 2012. Karena Putusan PK dibacakan tahun 2009 maka Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP tentang syarat pemuatan perintah penahanan masih berlaku dan mengikat pada saat dibacakan putusan PK tersebut.

Bahwa karena sifat Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut, melainkan berlaku secara futuristik atau kedepan atau memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (Pasal 47 UU MK), sehingga syarat pemuatan penahanan pada Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP baru tidak berlaku atau tidak mengikat sejak tanggal 22 November 2012. 

Karena Putusan MK baru berlaku pada tahun 2012 sementara Putusan PK Djoko Tjandra pada tahun 2009, maka Putusan MK tidak dapat diterapkan terhadap putusan PK Djoko Tjandra, sehingga Putusan PK tersebut tetap batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi oleh eksekutor dalam hal ini Jaksa.

Sebagai penutup adanya pertentangan antara Putusan Kekuasaan Kehakiman terhadap Hak Asasi Djoko Tjandra untuk mendapatkan kepastian hukum, maka Kedudukan hakim dalam sistem kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun tidak lebih tinggi dari hak asasi setiap orang yang dijamin di dalam UUD 1945. Penafsiran atas setiap norma dalam Undang-Undang harus tidak boleh bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun