Mohon tunggu...
Guıɖo Arısso
Guıɖo Arısso Mohon Tunggu... Insinyur - ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

ᗰᗩᖇᕼᗩEᑎ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Asuransi Pertanian, Upaya Mitigasi Ancaman Gagal Panen

3 Februari 2020   17:47 Diperbarui: 5 Februari 2020   12:32 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petani (SHUTTERSTOCK.com/FENLIOQ)

Adalah Asuransi Pertanian. Program inisiatif ala Kementrian Pertanian (Kementan) RI ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengamanan serta menanggulangi kerugian sektor pertanian yang disebabkan oleh faktor alam seperti cuaca, serangan hama wereng, dan sebagainya.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com (03/02), program Asupan ini pula direncanakan bukan hanya untuk sektor pertanian saja, melainkan untuk peternak juga. Melebar dengan dua sayap.

Meskipun begitu, menurut Kementan Syahrul Yasin Limpo, program yang saya singkat 'Asupan' ini baru akan serentak diterapkan pada 2021 mendatang. Itu berarti setahun lagi.

Saya sebagai petani menganggap program ini begitu memberikan nafas harapan di tengah carut marut gagal panen yang diderita oleh kalangan petani saat ini.

Menteri Syahrul mencontohkan bahwa, bila ada sapi peternak yang mati karena sakit, ia bisa mendapatkan 10 juta untuk membeli sapi lagi. 

Begitu pula untuk petani yang mengalami gagal panen, dapat memulai usahanya kembali dari pembayaran klaim karena mereka akan mendapatkan ganti sebesar 6 juta per hektar lahan.

Sengaja program Asuransi Pertanian ini saya singkat Asupan. Toh bila melihat ikhtiar dari program ini tentunya sangat membantu para petani. Yang kalau saya ibaratkan seperti memberikan asupan bubur kepada bayi yang kekurangan gizi.

Harus Terdaftar Dulu

Agar supaya para petani dan peternak bisa mengklaim rincian dana tersebut, sedianya terdaftar terlebih dulu sebagai anggota dan mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Jadi hematnya harus resmi terdaftar menjadi anggota AUTP. Jika tidak, dana ganti ruginya tidak bisa dicairkan oleh pemerintah. Begitu kira-kira aturan mainnya.

Asuransi ini juga difasilitasi oleh pemerintah dan diharapkan para petani mengikutinya secara sukarela. Saat ini pula Kementan sudah bekerja sama dengan PT Jasindo dalam menyediakan layanan online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun