Mohon tunggu...
Kompasianer METTASIK
Kompasianer METTASIK Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis itu Asyik, Berbagi Kebahagiaan dengan Cara Unik

Metta, Karuna, Mudita, Upekkha

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Lindungi Data Diri di Era Keterbukaan Informasi

24 November 2021   06:00 Diperbarui: 25 November 2021   05:31 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lindungi Data Diri di Era Keterbukaan Informasi (ilustrasi Pribadi)

Era keterbukaan informasi saat ini memang memberikan dampak positif yang tidak sedikit bagi kita yang hidup di zaman ini. Informasi apapun dapat kita temukan dengan mudah asalkan memiliki gawai dan koneksi internet stabil.

Bukan hanya sekadar menemukan informasi, kita juga dapat dengan mudah membagikan informasi kepada target yang dituju. Sayangnya, kondisi ini tidak diiringi dengan sikap bijak dan literasi digital yang baik bagi sebagian pihak. Sehingga tanpa disadari, justru informasi yang dibagikan berpotensi membahayakan diri sendiri.

Seperti kasus jual beli foto selfie dengan memegang KTP di Facebook (kompas.com, 28 Juni 2021). Ini membuktikan bahwa sebagian masyarakat Indonesia belum memiliki kesadaran akan resiko penyalahgunaan data pribadi.

Bahkan ada sebagian pihak yang sengaja mengunggah hasil swafoto bersama KTP di media sosial. Ini jelas-jelas membahayakan dirinya.

Hasil penelitian Hootsuite yang diunggah Founder Drone Empirit Ismail Fahmi, 15 Februari 2021, menyatakan: sebesar 73,7% dari 274,9 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna internet aktif.

Angka yang fantastis, tapi apakah kita dapat menjamin 202,6 juta pengguna internet di Indonesia ini memiliki moral, etika dan perilaku sosial yang baik?

Beberapa potensi bahaya yang dapat muncul dari penyalahgunaan data pribadi termasuk KTP antara lain, pemalsuan dokumen penting, pencatutan identitas untuk layanan fintech ilegal, hingga pembobolan rekening bank.

Sungguh berbahaya dampaknya. Data pribadi terutama KTP dan KK merupakan data vital yang digunakan sebagi syarat registrasi layanan penting.

Hal ini memiliki dampak langsung pada kehidupan kita. Mulai dari registrasi kartu SIM operator seluler hingga jasa pelayanan bank. Semuanya menggunakan KTP.

Alasan-alasan tersebut cukup menyatakan bahwa data pada KTP dan KK patut untuk dirahasiakan dari akses orang-orang yang tidak bertanggung jawab, serta tidak diumbar menjadi konsumsi publik.

Dengan demikian, pemerintah punya peran penting dalam menjaga keamanan data ini. Kebocoran data informasi pribadi yang sempat dirumorkan tidak boleh terjadi, apa pun konsekuensinya.

Selain data KTP dan KK, data yang tertera pada kartu debit, dan kartu kredit serta sidik jari juga tidak kalah penting untuk dijaga kerahasiaannya dari publik.

Sebab data ini juga digunakan sebagai langkah validasi pada dunia perbankan. Data yang tercantum pada kartu debit dan kartu kredit, digunakan sebagai validasi transaksi online, aktivasi layanan mobile banking, aktivasi SMS banking dan internet banking sehingga cukup riskan jika disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Sebagian bank juga menerapkan kebijakan pencocokan sidik jari untuk transaksi keuangan dengan nominal tertentu.

Menjaga data pribadi harus dimulai dari kesadaran individu yang bersangkutan. Sulit rasanya jika kita hanya menuntut Pemerintah untuk melindungi data pribadi, walaupun hal ini harus didukung oleh Pemerintah agar optimal pelaksanaannya.

Pemerintah sudah mengupayakan perlindungan data pribadi dengan adanya RUU Perlindungan Data Pribadi yang terdaftar di Prolegnas sejak 2019, tapi hingga saat ini belum selesai dibahas.

Sambil menunggu, tentu kita semua berkewajiban melindungi data pribadi masing-masing, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan. Ada beberapa langkah yang dapat kita ambil untuk melindungi data pribadi diantaranya:

(Satu)

Jangan pernah memberikan KTP, KK dan kartu identitas lain serta kartu debit dan kartu kredit untuk tujuan yang tidak jelas, termasuk menggunggah hasil scan dokumen tersebut ke sembarang situs apalagi media sosial.

(dua)

Karena alasan sering dibutuhkan, banyak orang, menyimpan hasil scan dokumen kependudukan di ponsel. Sebaiknya dihindari.

Amat disarankan untuk menyimpan dokumen tersebut di memori internal ponsel yang terenkripsi dengan baik. Gunakan minimal kata sandi yang tepat atau aktifkan pemindai sidik jari pada ponsel.

Usahakan untuk tidak menggunakan media penyimpanan kartu mikro SD untuk menyimpan data pribadi karena alasan keamanan dan fitur enkripsi pada kartu mikro SD juga jarang digunakan.

(tiga)

Hindari memberikan identitas pribadi yang terlalu detail pada akun media sosial maupun aplikasi pesan instan.

(empat)

Jangan mudah terpancing untuk memberikan identitas pribadi dengan iming-iming tertentu pada situs-situs yang tidak jelas. Teliti terhadap penulisan url web. Beberapa situs memang sengaja dibuat mirip dengan situs aslinya untuk menjerat korban.

(lima)

Selektif dakam mengunduh aplikasi di ponsel atau PC. Teliti track record dan kegunaan aplikasi sebelum memasangnya pada perangkat Anda.

(enam)

Hindari swafoto sebagai unggahan untuk konsumsi publik. Terutama swafoto yang menampilkan ibu jari dan jari yang jelas. Teknologi kamera saat ini mampu menghasilkan gambar yang sangat jelas dan tajam, sehingga sidik jari  pada foto memungkinkan dipindai dan disalahgunakan.

Itulah beberapa langkah yang dapat kita lakukan untuk melindungi data pribadi kita dari kemungkinan penyalahgunaan yang tentunya merugikan kita sendiri.

Marilah kita mulai sadar akan pentingnya melindungi data pribadi, kalau bukan kita, siapa lagi yang peduli untuk melindungi data pribadi yang kita miliki. Lindungi data pribadi, maka hidup Anda akan lebih aman.

Referensi: 1 2 

**

Jakarta, 24 November 2021

Penulis: Jayanto Wahyu Leman untuk Grup Penulis Mettasik

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun