Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Jangan Lemah, Saatnya Tindak Tegas Turis Tukang Bikin Onar

28 Mei 2023   15:00 Diperbarui: 28 Mei 2023   18:23 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023).(ANTARA FOTO via BBC Indonesia)

Wisatawan manca negara (Wisman) juga bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa kunjungan maksimal 60 hari. Namun VoA masih terbatas pada 87 negara saja. Demikian  informasi dari sippn.menpan.go.id. 

Saat ini, pengajuan visa online dilakukan dengan sangat mudah, tanpa ada penjaminan. Cukup mendaftar di molina.imigrasi.id, mengikuti petunjuk yang ada ada. Selanjutnya pengaju visa membayar dan tinggal menunggu kiriman visa ke alamat elektronik.

Layanan cepat dokumen WNA (dok foto: imigrasi.go.id)
Layanan cepat dokumen WNA (dok foto: imigrasi.go.id)
Kemudahan-kemudahan mengeluarkan visa ini hendaknya ditindaklanjuti pula dengan pemeriksaan visa dan dokumen sesaat ketika para wisman tiba. Perlu bekerja sama dengan hotel-hotel dan tempat lain dimana para wisman akan tinggal sementara. Lalu memastikan bahwa pengguna visa turis ini tidak melakukan aktifitas kerja seperti berjualan atau melakukan pekerjaan yang tidak semestinya.

2. Tindak Tegas Turis Pelanggar Lalulintas

Seringkali turis tampil nyentrik. Tidak apa-apa sih nyentrik, tetapi bukan berarti tidak mengikuti aturan yang berlaku alias melanggar aturan. Perlu ditindak secara tegas, turis yang dengan seenaknya mengendarai mobil atau sepeda motor tanpa helm dan perlengkapan. 

Polantas harusnya menindak tegas mereka yang melanggar lalu lintas di jalan. Tidak memberi kesempatan kepada mereka hanya karena berstatus bukan orang Indonesia. Aturan di jalan raya, berlaku untuk semua pengguna. Taka ada kecualinya.

3. Razia Turis Pengasong dan Luntang-lantung

Para pejabat terkait perlu melakukan razia dan patroli di area wisata. Memastikan jangan sampai turis-turis ini malah luntang-lantung di areal wisata, Tidak memiliki tempat menginap dan berperilaku layaknya tuna wisma dan gembel. 

Perilaku menjual barang asongan atau jualan model lain pun harusnya dihentikan. Jangan sampai mereka malah seenaknya berjualan di kawasan wisata, menyalahgunakan visa mereka. 

4. Mendeportasi Turis Bermasalah Kembali ke Asalnya

Terakhir, tak ragu-ragu untuk mendeportasi wisatawan yang melanggar aturan di Indonesia. Apalagi menyalahgunakan visa mereka untuk bekerja dan melakukan tindakan kriminal lainnya. 

Turis bermasalah kena deportasi (dok foto: travel.okezone.com)
Turis bermasalah kena deportasi (dok foto: travel.okezone.com)

Ketegasan ini bisa membuat para wisatawan yang suka melanggar aturan ini bisa jera. Kalaupun tidak seratus persen berkurang, paling tidak ada perubahan, terjadi peningkatan ketaatan di kawasan wisata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun