Itulah tujuan hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Dengan adanya hukum di suatu negara diharapkan mampu menertibkan semua masyarakatnya sehingga bisa menghasilkan keteraturan dalam negara.
Penulis: Nurul Ismi Humairoh
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!