Contoh peristiwa mengenai LGBT yang diberitakan pada jurnalisme online ada penangkapan 12 waria dari sejumlah salon di Kabupaten Aceh Utara, penggerebekan pasangan gay di Palmerah, Jakarta Barat, hukuman cambuk bagi pasangan gay, pembubaran Grand Final Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 karena dianggap bernuansa LGBT, terjadi penganiayaan tanpa sebab terhadap dua transpuan di Bekasi, dan Deklarasi Anti LGBT di Padang yang melembagakan kebencian.
Contoh di atas jelas bertolak belakang dengan kode etik jurnalistik pasal satu (1) yang menyebutkan bahwa media massa hendaklah menyampaikan pemberitaan dalam keberimbangan.
Tidak terdapat wawancara kepada kaum LGBT yang menjadi objek dari pemberitaan-pemberitaan di atas, sehingga seakan-akan pemberitaan tersebut hanya memperkuat stigma buruk yang ada dalam masyarakat.
Berita tersebut merupakan salah satu contoh dari pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan portal berita online republika.co.id, tepatnya pada pasal 8 yang menyebutkan bahwa wartawan tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pemberitaan tersebut terlihat memojokkan kelompok LGBT dan mengaitkan identitas mereka dengan agama. Masih terlihat opini-opini dari jurnalis yang semakin memperburuk stigma masyarakat soal LGBT, dikatakan bahwa seolah-olah negara akan hancur jika dipegang oleh kaum LGBT.
Tidak hanya berita itu, situs berita online republika.co.id memang cenderung memberitakan tentang penolakan terhadap kaum LGBT dan menentang kehadiran mereka.
Republika.co.id menganggap bahwa LGBT adalah ancaman serius terhadap bangsa dan negara, karena tidak sesuai dengan ajaran agama, Undang-Undang, kaidah-kaidah, dan juga norma sosial yang ada di Indonesia.
Berita-berita mengenai LGBT yang ada di republika.co.id selalu mendorong pemerintah untuk menghentikan dan melarang segala aktivitas yang berhubungan dengan LGBT, serta agar pemerintah memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam segala kegiatan yang berhubungan dengan LGBT.
Republika.co.id terlihat mengabaikan keberimbangan pemberitaaan dengan tidak memberikan porsi atau ruang yang sama kepada kaum LGBT untuk bicara atau menyampaikan pandangannya.
KESIMPULAN