Mohon tunggu...
Goldy Christian
Goldy Christian Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor of Law

Lawyering, Associate Lawyer at Samara Counsellors At Law Keahlian : Litigation Lawyer, Legal Research, Legal Opinions, Legal Advice and Legal Writing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"18 Agustus" Hari Konstitusi, Penerapan Hukum Belum Sempurna Dalam Berbangsa

18 Agustus 2021   21:52 Diperbarui: 20 Agustus 2021   06:26 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat menjadi mahasiswa pada praktek Peradilan Semu/Dokpri


Hadirnya konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjalanan bangsa kita dalam proses tercapainya kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah 17 Agustus 2021 kemarin kita merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia, pada hari ini 18 Agustus 2021 kita kembali memperingati hari bersejarah dalam Republik Indonesia dengan memperingati hari lahirnya Konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Hari Konstitusi tersebut menjadi peristiwa penting di negara kita, karena Hari Konstitusi disahkan oleh negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, dengan ditetapkannya 18 Agustus menjadi Hari Konstitusi Republik Indonesia dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum dalam pembentukan produk-produk hukum ataupun peraturan perundang-undangan. Dalam setiap butir Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara Republik Indonesia.

 Undang-Undang Dasar 1945 lahir sehari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada saat Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI/Dokiritsu Junbi Inkai). Indonesia adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) dengan dasar hukum (rechtsstaat, etat de droit) atau yang kita ketahui juga negara kita menganut sistem hukum Eropa Kontinental dalam menjalankan sistem ketatanegaraannya yang tentunya dibatasi oleh hukum juga. Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (diketuai Dr.Radjiman Wedjodiningrat) yang dibentuk oleh Jepang yang bertujuan agar Indonesia mau mengikuti arahan dari Jepang dengan Panitia Sembilan sebagai tim yang menjalankan BPUPKI (diketuai oleh Ir. Soekarno). Pada proses pembentukan UUD 1945, Jepang tetap saja sebagai penjajah yang tidak akan menepati janji kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Barulah ketika Nagasaki dan Hirosima diserang oleh Amerika Serikat, Jepang melemah dan Indonesia semakin mudah untuk memerdekaan diri dari Jepang. 

Lahirnya UUD 1945 bukanlah proses yang mudah, dikarenakan dalam setiap sidangnya selalu terjadi perdebatan mengenai bagaimana konsep negara Indonesia dalam menjalankan kenegaraannya, tetapi dalam setiap sidangnya para tokoh bangsa selalu memikirkan bahwa Indonesia tidak hanya berkonsep yang dimiliki satu golongan saja, melainkan bahwa konsep bernegara kita harus dimiliki semua golongan dengan kemajemukan rakyatnya. Seiring berjalannya waktu Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan dengan dilakukannya sidang-sidang dan amanden sebanyak empat kali. Secara umum semua rakyat Indonesia pastinya mengetahui sejarah Undang-Undang Dasar 1945, dikarenakan dibangku sekolah pengetahuan tersebut merupakan mata pelajaran yang terpenting bagi penerus-penerus bangsa.

Seiring berjalannya kehidupan berbangsa, sering sekali terjadi dilema dalam penerapannya, terutama pada Nilai-Nilai Negara Hukum yang memberikan rasa keadilan (rechtmatigheid), kepastian (gerectigheid), dan kemanfaatan (doelmatigheid). Pada penerapannya nilai-nilai tersebut memang tidak sempurna dilakukan, dikarenakan para penguasa ataupun orang-orang kelas atas memiliki kepentingan-kepentingan yang menguntungkan mereka dengan aturan-aturan yang ada di negara kita. Sejatinya negara kita masih sangat tertinggal dalam aturan-aturan hukumnya, dikarenakan kita masih menganut sistem hukum yang ditinggalkan oleh Belanda, sedangkan Belanda sendiri sudah melakukan pembaharuan terhadap produk  perundang-undangannya. Dalam penerapan konsep negara hukum di Indonesia, setiap peraturan dan proses kebijakannya diciptakan melalui produk hukum, yaitu melalui undang-undang sebagai turunan dari Undang-Undang Dasar 1945. Proses pembentukan undang-undang tidaklah boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung pada UUD 1945, artinya bahwa proses terciptanya undang-undang harus memiliki nilai-nilai hukum dengan landasan proses pembuatannya yang dilihat dari landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis dengan tidak merugikan rakyatnya. Dalam proses pembuatan undang-undang pastinya akan sering sekali terjadi pro dan kontra, baik dari kalangan kelompok masyarakat, aktivis, pemerintah, maupun wakil rakyat yang duduk di parlemen sebagai pemangku kebijakan. Pro dan kontra yang terjadi pada proses pembentukan  undang-undang tentunya akan memiliki beberapa sisi, ada sisi masyarakat yang menolak karena tidak terima dengan kebijakan itu dan disisi lain ada yang menerima, disisi pemerintah tentu juga ada yang menolak serta ada juga yang pro dikarenakan mereka beralasan peraturan perundang-undangan tersebut diciptakan untuk kepentingan rakyat. Tidak bisa kita pungkiri bahwa akan selalu terjadi dinamika bangsa di dalam negara hukum pada saat terciptanya suatu produk hukum.

Indonesia sebagai negara hukum, pada faktanya sangat sering mengalami kasus-kasus hukum yang mencederai Konstitusi kita sendiri, misalnya kriminalisasi kepada masyarakat-masyarkat adat ataupun masyarakat kecil yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha yang berlindung dibalik hukum dengan cara mengambil tanah adat secara ilegal, padahal masyarakat tersebut menggantungkan kehidupan mereka pada tanah tersebut, bahkan masyarakat kecil yang melakukan pencurian ubi singkong saja mendapatkan hukuman lebih yang tidak masuk akal dari pada pejabat-pejabat yang melakukan korupsi yang hukumannya tidak setimpal dengan perbuatannya sebagai koruptor. Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia juga masih belum sempurna dijalankan sebagaimana mestinya, misalkan saja pembungkaman terhadap suara-suara rakyat yang  aspirasinya disampaikan di muka umum dan melalui media sosial dengan cara  pembungkaman menggunakan undang-undang ITE, padahal semuanya telah dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia). Lembaga sakral negara kita, yaitu Mahkamah Kontitusi juga pernah dinodai oleh Ketua dan Hakim MK dengan melakukan suap, yang notabene kita ketahui bahwa mereka merupakan penjaga konstitusi dan kestabilan ketatanegaraan. Lain halnya lagi pada proses peradilan sering terjadi ketidakadilan dalam penuntutan maupun putusan-putusan hakim , maka dari itu dapat kita persepsikan juga bahwa kehidupan proses peradilan hukum di negeri ini peranannya dipegang para mafia hukum.

Beberapa dari permasalahan diatas dapat kita lihat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi yang merupakan landasan berpikir hukum negara kita masih belum sempurna diterapkan dan sulit untuk memihak kepada rakyat serta para penegak hukum masih belum bisa memberikan rasa nilai hukum sebagaimana mestinya. Realitas ini terjadi dikarenakan kriminalisasi yang dialami kaum-kaum masyarakat bawah, adanya mafia hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum, para penguasa berlindung dibalik hukum, padahal Konstitusi negara kita merupakan payung yang teduh bagi perlindungan hukum semua kalangan masyarakat tanpa melihat dari mana dia berasal. Pada akhirnya Konstitusi kita tidak bisa terwujud dengan baik, dengan terjadinya tumpang tindih dalam proses penerapan hukum, padahal cita-cita Undang-Undang Dasar 1945 mengandung nilai rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Pada sistem ketatanegaraan yang kita miliki, seharusnya penerapan dari Undang-Undang Dasar 1945 haruslah diwujudkan dengan baik sesuai harapan dan cita-cita para tokoh bangsa dalam membentuk pondasi negara ini. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara kita jika diterapkan dengan baik pada sistem ketatanegaraan , maka kesamaan dan kesetaraan  di mata hukum akan terwujud dengan nyata. Terwujudnya  sistem ketatanegaraan yang nyata, maka Indonesia akan terbentuk menjadi suatu negara hukum yang berdaulat, adil dan makmur. 

Pada perkembangannya Indonesia haruslah terus melakukan pembaharuan-pembaharuan hukum, karena hukum itu selalu dinamis mengikuti perkembangan jaman yang ada. Contohnya pembaharuan hukum ini bisa dimulai dengan pembaharuan pada KUHPidana, KUHPerdata ataupun produk-produk perundanga-undangan yang ditinggalkan oleh Belanda dengan catatan bahwa produk tersebut tidak merugikan segenap bangsa. Harapan bangsa kita pada peringatan Hari Konstitusi ini adalah bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi hukum negara Indonesia bisa berjalan sempurna dengan menjamin nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan terwujud  sesuai amanat Konstitusi serta tidak adanya lagi mafia-mafia hukum demi kemajuan bangsa kita. Ada pepatah hukum dari ahli yang mengatakan "Tidak ada tirani yang lebih besar daripada yang dilakukan dibawah perlindungan hukum dan atas nama keadilan" (Montesquieu). Majulah Hukum Indonesia yang setara, majulah negeriku, salam keadilan dari masyarakat awam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun