Mohon tunggu...
Gizka AbrarAlifiansyah
Gizka AbrarAlifiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partai Politik dan Pemilu di Indonesia

1 Agustus 2021   19:36 Diperbarui: 1 Agustus 2021   19:41 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu wujud bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses politik di negaranya adalah dengan mengikuti pemilu atau pemilihan umum. Pemilu merupakan sebuah wadah bagi masyarakat untuk menampung pilihan suaranya guna menentukan sosok serta arah kepemimpinan suatu daerah maupun negara dalam periode tertentu. 

Pemilu juga memiliki fungsi utama untuk menentukan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat, sehingga pemilu dapat digunakan sebagai salah satu cara mendapatkan legitimasi kekuasaan.

Menurut Budiardjo partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisasir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan citacita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melkasnakan programnya.

Partai politik memiliki tujuan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Pihak-pihak yang terikat dalam partai politik merupakan sekumpulan orang yang terorganisasi. Untuk mewujudkan tujuan dari partai politik, partai politik harus memperoleh dukungan yang luas dan sebanyak-banyaknya melalui pemilihan umum. 

Pemilihan umum menurut Cole adalah sarana kompetisi untuk meraih tampik kekuasaan di pemerintahan. Pemilihan umum memberikan hak serta kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses politik di negaranya sendiri, sehingga kita sebagai masyarakat harus dengan bijak menggunakan kesempatan berharga ini dengan menggunakan hak suara kita yang telah diberikan dan jangan sampai kita tidak mempergunakan hak suara tersebut.

Partai politik di Indonesia mengalami banyak perubahan dari waktu ke waktu, dan masa pemerintahan yang berjalan membuat banyak perubahan bagi sistem pemerintahan dan partai politik yang ada. Perkembangan sistem kepartaian di Indonesia diiringi juga dengan banyaknya aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang tidak dapat dikoordinasi dengan baik dan menyebabkan terbukanya peluang bagi pihak elite politik yang berkuasa untuk melakukan tindakan tidak etis demi memenuhi kebutuhan dan kepentingan pribadi dari golongan kelompok tertentu yang mengorbankan kepentingan rakyat. 

Sistem kepartaian dapat disebut mudah beradaptasi apabila ia mampu menyatukan berbagai aspirasi menjadi satu kesepakatan bersama yang tentu jelas harus mengutamakan kepentingan rakyat. Dalam hal ini, jumlah keikutsertaan partai sangat menentukan keefektifan partai politik dalam mengkoordinasi berbagai macam aspirasi yang mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.

Di Indonesia, pemilihan umum atau pemilu sudah dilakukan sebanyak 12 kali. Diantaranya pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Pemilihan umum atau pemilu di indonesia menganut asas LUBER JURDIL atau Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. 

Langsung, memiliki makna bahwa pemilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh digantikan atau diwakilkan siapapun. Umum memiliki makna yaitu pemilihan umum dapat diikuti oleh seluruh warga negara yang sudah memiliki hak untuk menggunakan suaranya. 

Bebas memiliki makna pemilih diharuskan memilih dengan kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

Rahasia memiliki makna bahwa suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun