Mohon tunggu...
giselaastarigunawan121231043
giselaastarigunawan121231043 Mohon Tunggu... Mahasiwa

Gisela Astari Gunawan - 121231043 Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial Nama dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penagihan Utang Pajak : PMK Nomor 189/PMK.03/2020

14 Mei 2025   00:10 Diperbarui: 14 Mei 2025   00:10 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

2. Direktur B (2) dan Komisaris C (3):

  • Mereka adalah organ perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan dan mengawasi perusahaan.
  • Jika PT A tidak dapat membayar utang pajak, tanggung jawab dapat ditarik kepada harta pribadi mereka, termasuk harta suami/istri dan anak.

3. Pemegang Saham PT D (4) (Kepemilikan 60%):

  • Sebagai pemegang saham mayoritas, PT D memiliki pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
  • Tanggung jawab atas utang pajak PT A juga dapat meluas kepada PT D dan selanjutnya ke harta pribadi direktur (Direktur J), komisaris (Komisaris K) dalam struktur PT D, serta harta suami/istri dan anak mereka. Ini menunjukkan adanya lapisan tanggung jawab berdasarkan kepemilikan dan posisi dalam perusahaan induk.

4. Pemegang Saham PT E (5) (Kepemilikan 40%):

  • Sebagai pemegang saham minoritas, tanggung jawab PT E dan pihak di dalamnya (Direktur F, Komisaris G, Pemegang Saham Tn. H dengan kepemilikan 55% di PT E, dan Pemegang Saham PT I dengan kepemilikan 45% di PT E, beserta keluarga mereka) juga dapat ditarik, meskipun mungkin proporsinya berbeda dengan pemegang saham mayoritas.

5. Pemegang Saham PT M (6) (Kepemilikan 60%):

  • Sama seperti PT D, sebagai pemegang saham mayoritas, tanggung jawab atas utang pajak PT A dapat meluas ke PT M dan selanjutnya ke harta pribadi direktur (Direktur N), komisaris (Komisaris O) dalam struktur PT M, serta harta suami/istri dan anak mereka.

6. Pemegang Saham Tn. P (7) (Kepemilikan 70% di PT M):

  • Sebagai pemegang saham mayoritas di PT M, Tn. P memiliki kontrol yang signifikan atas PT M. Tanggung jawab atas utang pajak PT A bisa lebih jauh menjangkau harta pribadi Tn. P beserta keluarga.

7. Pemegang Saham PT Q (7) (Kepemilikan 30% di PT M):

  • Sebagai pemegang saham minoritas di PT M, tanggung jawab PT Q dan pihak di dalamnya mungkin lebih terbatas dibandingkan pemegang saham mayoritas.(Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, 2007)

Daftar Pusaka

Efi Friantin, S. H. (2019). Pengenalan Dan Pelatihan E-Tax Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Pajak Pada Umkm Di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Wasana Nyata, 3(1), 1--3. https://doi.org/10.36587/wasananyata.v3i1.454

Ilmu, S., & Unesa, H. (2017). Sistem Informasi Hukum. 1994(October 2015), 1--6.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2023). Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. PMK RI No. 61 Tahun 2023, 1--93.

Pratama, R. (2023). Kanwil DJP Jawa Timur III Blokir 222 Rekening Penunggak Pajak. In Republika. https://news.republika.co.id/berita/rwp53h370/kanwil-djp-jawa-timur-iii-blokir-222-rekening-penunggak-pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun