2. Direktur B (2) dan Komisaris C (3):
- Mereka adalah organ perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan dan mengawasi perusahaan.
- Jika PT A tidak dapat membayar utang pajak, tanggung jawab dapat ditarik kepada harta pribadi mereka, termasuk harta suami/istri dan anak.
3. Pemegang Saham PT D (4) (Kepemilikan 60%):
- Sebagai pemegang saham mayoritas, PT D memiliki pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
- Tanggung jawab atas utang pajak PT A juga dapat meluas kepada PT D dan selanjutnya ke harta pribadi direktur (Direktur J), komisaris (Komisaris K) dalam struktur PT D, serta harta suami/istri dan anak mereka. Ini menunjukkan adanya lapisan tanggung jawab berdasarkan kepemilikan dan posisi dalam perusahaan induk.
4. Pemegang Saham PT E (5) (Kepemilikan 40%):
- Sebagai pemegang saham minoritas, tanggung jawab PT E dan pihak di dalamnya (Direktur F, Komisaris G, Pemegang Saham Tn. H dengan kepemilikan 55% di PT E, dan Pemegang Saham PT I dengan kepemilikan 45% di PT E, beserta keluarga mereka) juga dapat ditarik, meskipun mungkin proporsinya berbeda dengan pemegang saham mayoritas.
5. Pemegang Saham PT M (6) (Kepemilikan 60%):
- Sama seperti PT D, sebagai pemegang saham mayoritas, tanggung jawab atas utang pajak PT A dapat meluas ke PT M dan selanjutnya ke harta pribadi direktur (Direktur N), komisaris (Komisaris O) dalam struktur PT M, serta harta suami/istri dan anak mereka.
6. Pemegang Saham Tn. P (7) (Kepemilikan 70% di PT M):
- Sebagai pemegang saham mayoritas di PT M, Tn. P memiliki kontrol yang signifikan atas PT M. Tanggung jawab atas utang pajak PT A bisa lebih jauh menjangkau harta pribadi Tn. P beserta keluarga.
7. Pemegang Saham PT Q (7) (Kepemilikan 30% di PT M):
- Sebagai pemegang saham minoritas di PT M, tanggung jawab PT Q dan pihak di dalamnya mungkin lebih terbatas dibandingkan pemegang saham mayoritas.(Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, 2007)
Daftar Pusaka
Efi Friantin, S. H. (2019). Pengenalan Dan Pelatihan E-Tax Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Pajak Pada Umkm Di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Wasana Nyata, 3(1), 1--3. https://doi.org/10.36587/wasananyata.v3i1.454
Ilmu, S., & Unesa, H. (2017). Sistem Informasi Hukum. 1994(October 2015), 1--6.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2023). Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. PMK RI No. 61 Tahun 2023, 1--93.
Pratama, R. (2023). Kanwil DJP Jawa Timur III Blokir 222 Rekening Penunggak Pajak. In Republika. https://news.republika.co.id/berita/rwp53h370/kanwil-djp-jawa-timur-iii-blokir-222-rekening-penunggak-pajak