Mohon tunggu...
giselaastarigunawan121231043
giselaastarigunawan121231043 Mohon Tunggu... Mahasiwa

Gisela Astari Gunawan - 121231043 Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial Nama dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penagihan Utang Pajak : PMK Nomor 189/PMK.03/2020

14 Mei 2025   00:10 Diperbarui: 14 Mei 2025   00:10 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
  • Pengumuman Lelang: Jika setelah 14 hari sejak penyitaan dilaksanakan Wajib Pajak belum melunasi utangnya, DJP akan melakukan Pengumuman Lelang. Pengumuman ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa aset-aset Wajib Pajak yang disita akan dijual melalui lelang. Pengumuman lelang mencantumkan informasi mengenai Wajib Pajak, dasar pelaksanaan lelang, jenis dan jumlah barang yang dilelang, serta waktu dan tempat pelaksanaan lelang. Tempat pelaksanaan lelang dapat berada di lokasi Wajib Pajak, tempat lain yang dianggap efektif, atau di kantor-kantor terkait seperti KPP, KPBB, KLN, atau Kantor Pejabat Lelang Kelas I.

Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
  • Lelang (Penjualan Barang Sitaan): Lelang dilaksanakan paling cepat 14 hari setelah pengumuman lelang. Lelang adalah proses penjualan aset sitaan kepada penawar tertinggi untuk mendapatkan dana yang akan digunakan melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Namun, terdapat beberapa jenis barang sitaan yang dikecualikan dari lelang dan dapat dijual secara langsung, seperti uang tunai, surat-surat berharga, dan barang yang mudah rusak atau cepat busuk. Hasil penjualan (baik melalui lelang maupun penjualan langsung) akan disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
  • Pencegahan: Dalam kondisi tertentu, DJP dapat melakukan Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Penanggung Pajak. Syarat utama pencegahan adalah jumlah utang pajak minimal Rp 100.000.000 dan adanya indikasi diragukan itikad baiknya (misalnya tidak melunasi utang, menyembunyikan atau memindahtangankan aset). Proses pencegahan melibatkan pengajuan dari DJP kepada Menteri Keuangan, penetapan keputusan pencegahan oleh Menteri Keuangan (maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang), dan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilaksanakan. Pencegahan dapat dicabut jika utang lunas atau alasan lain yang diatur.

Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
  • Penyanderaan (Gijzeling): Penyanderaan atau pengekangan sementara kebebasan Penanggung Pajak merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Syarat penyanderaan serupa dengan pencegahan, yaitu utang pajak minimal Rp 100.000.000 dan diragukan itikad baiknya. Proses penyanderaan memerlukan izin dari Menteri Keuangan setelah permohonan dari Pejabat DJP. Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi. Penanggung Pajak akan ditempatkan di tempat penyanderaan yang telah ditentukan. Penyanderaan dapat diakhiri jika utang pajak dan biaya penagihan telah lunas atau berdasarkan alasan lain yang sah. (Menteri Keuangan Republik Indonesia, 2023)

Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Penagihan Pajak Kondisi Khusus WP

  • WP Badan Dinyatakan Pailit: Penagihan utang pajak tetap dapat dilakukan kepada pengurus Wajib Pajak badan yang pailit.
  • WP Badan Dibubarkan, Dilikuidasi, atau Status Badan Hukum Berakhir: Penagihan utang pajak tetap dapat dilakukan kepada Penanggung Pajak (mantan pengurus, likuidator).
  • WP Badan Dilakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan: Penagihan utang pajak dilakukan kepada pihak yang menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau entitas hasil pemisahan atas utang pajak WP badan yang sebelumnya.

Pengecualian: Penagihan tidak dapat dilakukan jika pihak-pihak di atas dapat membuktikan bahwa dalam kedudukannya mereka tidak dapat dibebani tanggung jawab atas utang pajak tersebut.(Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, 2007)

Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Contoh Pembagian Tanggung Jawab Pada WP OP

  • WP sendiri/suami-istri gabung: Tanggung jawab penuh atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan.
  • Warisan belum dibagi (ada wakil): Wakil bertanggung jawab maksimal sebesar nilai harta warisan yang belum dibagi.
  • Warisan sudah dibagi (ahli waris): Masing-masing ahli waris bertanggung jawab maksimal sebesar bagian warisannya.
  • Anak belum dewasa (ada wali): Wali bertanggung jawab maksimal sebesar harta anak dalam perwaliannya.
  • Orang dalam pengampuan (ada pengampu): Pengampu bertanggung jawab maksimal sebesar harta orang yang diampu.
  • Catatan: Wali/pengampu bisa bertanggung jawab penuh jika terbukti mendapat manfaat pribadi dari pengelolaan harta.

Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Modul Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Contoh Pembagian Tanggung Jawab PP

1. PT A:

  • Ini adalah Wajib Pajak badan yang memiliki utang pajak sebesar Rp 500.000.000.
  • Sebagai entitas hukum, PT A adalah pihak pertama yang bertanggung jawab untuk melunasi utang pajaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun