Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

74 Tahun Indonesia dan Kedaulatan Digital

17 Agustus 2019   14:14 Diperbarui: 17 Agustus 2019   15:24 4330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kedaulatan Digital - Sumber Ilustrasi: pixabay.com

Peretasan situs pun sering terjadi di Indonesia. Contohnya seperti peretasan situs KPU pada 2014, situs KPAI pada 2016, situs Dewan Pers pada 2016, situs Kejakgung pada 2017, dan situs Telkomsel pada 2017. Pada 2018, situs KPI pernah juga diretas. Sedang di 2019, situs cekfakta.com juga sempat down karena diretas.

Selain keamanan data pribadi, serangan siber pun menjadi tantangan di Indonesia. Menurut ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Structure), di tahun 2017 Indonesia mengalami 177,3 juta serangan siber. Sehingga, perhari terjadi lebih dari 800 ribu serangan siber di Indonesia. Serangan siber ini didominasi malware dan fraud.

Globalisation oleh Pete Linforth - Foto: pixabay.com
Globalisation oleh Pete Linforth - Foto: pixabay.com
Aturan-aturan Dunia Digital 
Secara fundamental, setiap platform sosmed atau situs kini memiliki S&K. Baik itu untuk ijin untuk meninggal cookies atau perekaman jejak. Ataupun saat kita mencentang kotak Term and Condition yang dibuat platform sosmed, aplikasi, dan gim. 

Di dalam S&K ini biasanya ada aturan jelas akses aplikasi/situs pada data atau gawai pribadi kita. Namun banyak yang tidak peduli. Baru akan peduli sampai panik saat terjadi scamming, phising, sampai akun di-hack. Banyak orang, seperti di Indonesia, akan langsung memelototi aturan pemerintah dalam hal ini.

Tidak kurang sebenarnya regulasi tertulis Indonesia mengenai dunia digital. Kita memiliki Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 (UU-ITE).

Untuk kemudian direvisi menjadi UU No. 19 tahun 2016. UU ini mengatur mulai sistem, penyelenggara, dan lembaga sertifikasi informasi dan transaksi elektronik. Sampai definisi nama domain, akses, dan kontrak elektronik. Dan tentu sanksi hukum pelanggaran yang terjadi di dunia digital.

Kemenkominfo pun memberi aturan tambahan tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU PDP ini dirilis dalam Permenkominfo No. 20 tahun 2016. Dalam RUU PDP, pengamanan data pribadi dan privasi semakin diperketat. Sanksi berupa denda kepada platform atau situs yang melanggar data pribadi pun diatur disini. 

Khusus untuk platform sosial media, terdapat Community Standards (CS). Ini adalah aturan tertulis yang fleksibel, transparan, dan akuntabel untuk menyehatkan ekosistem sosial dan komunikasi di linimasa. Aturan didasarkan pada value atau nilai common sense atau hati nurani. Silakan teliti isi lengkap CS Facebook , YouTube, Instagram, Twitter, dan WhatsApp.

Namun tetap saja, ada pihak-pihak yang menegasikan aturan yang ada. Serupa kehidupan di dunia nyata, linimasa sosmed pun berisi konten negatif. Tak jarang dijadikan media propaganda sampai radikalisasi. Dengan konsekuensi pelaku yang sulit dilacak dan ditangkap di rimba digital.

Baik aturan pemerintah atau platform sendiri kadang masih bisa diakali. Pemilu US di tahun 2016 disusupi penggiringan opini oleh troll dari Rusia.

Skandal Cambride Analytica pun diduga mendorong peristiwa Brexit pada 2017. Genosida suku Rohingya di Myanmar diduga juga didorong keteledoran Facebook dan provokasi juncta militer. Tirani ala fanatisme pada Duterte di Filipina telah lama terbentuk via Facebook. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun